Kejaksaan Tetap Proses Kasus Achmad Ali

Kejaksaan tetap memproses kasus dugaan korupsi dana Program Pascasarjana di Universitas Hasanuddin dengan tersangka Achmad Ali. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melaporkan bahwa penyidikan kasus terhadap salah seorang calon hakim agung itu tetap diteruskan. Kejaksaan di sana juga berjanji mengurus kasus itu secepatnya, ujar Abdul Rahman seusai halalbihalal di Kejaksaan Agung kemarin.

Namun, Abdul Rahman enggan berkomentar banyak perihal lolosnya Achmad Ali sebagai calon hakim agung oleh Komisi Yudisial. Menurut dia, seleksi hakim agung itu wewenang Komisi Yudisial. Kendati begitu, Abdul Rahman mengingatkan bahwa Komisi Yudisial sudah tahu status Achmad Ali sebagai tersangka. Kalau diloloskan itu risiko mereka, ujarnya.

Achmad Ali saat diwawancarai Komisi Yudisial pada 31 Oktober lalu mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak tepat. Sebab, dia menjabat sebagai dekan, bukan ketua program pascasarjana. Seharusnya yang bertanggung jawab adalah orang yang mengeluarkan kebijakan itu. Sebagai dekan, saya tidak pernah membuat kebijakan itu, ujarnya. Apalagi, kata dia, audit internal dari Departemen Pendidikan Nasional serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan tidak ada masalah.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Nursjahbani Katjasungkana, heran atas hasil seleksi calon hakim agung oleh Komisi Yudisial yang meloloskan Achmad Ali. Nursjahbani mengatakan dia dan Komisi Hukum DPR akan mempertanyakan hal itu dalam proses seleksi di DPR. Saya akan menggunakan kesempatan untuk bertanya kepada Achmad Ali mengenai kasus yang melibatkan dia, ujarnya. AGOENG WIJAYA | TITO SIANIPAR | AQIDA SWAMURTI

Sumber: Koran Tempo, 8 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan