Kejaksaan Tetap Tunggu Iktikad Tan Kian
Kejaksaan Agung menegaskan tetap menunggu tindakan nyata tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), pengusaha Tan Kian. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengatakan kejaksaan masih memberi tenggang waktu bagi Tan Kian untuk memenuhi panggilan. Kami tunggu saja, ujar Kemas saat dihubungi kemarin.
Kejaksaan telah memanggil Tan Kian tiga kali, yakni pada 6 Februari, 14 Februari, dan 18 Februari 2008. Namun, Tan belum memenuhi panggilan itu. Tan Kian, yang menjadi tersangka kasus dana Asabri, diduga membeli Plaza Mutiara bersama Henry Leo dengan memakai dana Asabri senilai US$ 13 juta. Adapun Henry Leo kini telah disidangkan di pengadilan.
Kemas mengatakan kejaksaan sudah memperoleh surat keterangan sakit yang disampaikan kuasa hukum Tan Kian pada 23 Februari 2008. Dalam surat itu, Tan Kian harus dirawat di rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, selama 10 hari karena tekanan darah tinggi. Kejaksaan memberi waktu hingga 3 Maret 2008.
Denny Kailimang, pengacara Tan Kian, mengatakan kliennya kini stres terkait dengan pemanggilan tim penyidik kejaksaan. Tapi dia tetap berusaha memenuhi panggilan kejaksaan, ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Menurut Denny, pemicu stres kliennya itu adalah adanya perbedaan persepsi hukum dengan kejaksaan. Tan Kian berpendapat kasus tersebut dapat diselesaikan secara perdata. Namun, kejaksaan menilai kasus ini pidana. Dengan persepsi perdata, kata Denny, kliennya siap mengembalikan uang muka US$ 13 juta. Uang tersebut digunakan Tan Kian bersama Henry Leo untuk membeli Plaza Mutiara.
Tapi, kata Kemas, berdasarkan bukti-bukti hasil penyidikan, perkara dana Asabri tidak bisa dipersepsikan sebagai kasus perdata. Kita buktikan saja di pengadilan. Kalau itu perkara perdata, tidak mungkin ditangani oleh Pidana Khusus, ujarnya. Cheta Nilawaty | Sukma Loppies
Sumber: Koran Tempo, 27 Februari 2008