Kejaksaan Tinggi Jambi Usut Kasus Korupsi di DPRD Sarolangun(21/06/04)
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini mengusut kasus dugaan korupsi anggaran belanja DPRD Sarolangun sekitar Rp 816 juta. Beberapa orang dari 25 orang anggota DPRD daerah itu yang diduga terkait dugaan kasus korupsi tersebut sudah dimintai keterangan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Penerangan dan Umum Kejati Jambi Andi Ashari SH kepada Pembaruan di ruang kerjanya, akhir pekan lalu. Menurut Andi, pihak Kejati Jambi turut menangani kasus dugaan korupsi tersebut setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan, anggota dan staf sekretariat DPRD setempat.
Dijelaskan, kasus dugaan korupsi di DPRD Sarolangun itu berupa penggunaan dana rutin DPRD setempat menjadi insentif pimpinan dan para anggota dewan. Jumlah dana rutin yang diberikan sebagai insentif anggota selama tahun 2003 mencapai Rp 816 juta. Uang itu diterima anggota dewan per bulan.
Menurut Andi, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi itu, pihak Kejari Sarolangun telah memanggil tiga pejabat Sekretariat DPRD, yakni Nur Syamsu, A Madjid, dan Sri Budikartini. Mereka dipanggil dengan surat bernomor R-54/N.5.16/DEK.I/ 04/2004 Kamis dan Jumat pekan lalu, untuk dimintai keterangan soal pencairan dana insentif itu. Namun hingga kini belum ada yang ditetapkan tersangka.
Dikatakan, Kejari Sarolangun juga sudah meminta keterangan pimpinan dan beberapa anggota dewan mengenai kasus korupsi tersebut. Pimpinan dewan yang dimitai keterangan, yakni Ketua DPRD Sarolangun Drs H Tommy Ilyas.
Anggota dewan yang dimintai keterangan antara lain Drs Mardi Alfian, H Abd Rahman. Mantan Wakil Ketua DPRD Sarolangun, Kardini Amd juga sudah dipanggil penyidik Kejari Sarolangun karena dia yang menandatangani surat keputusan pemberian insentif dewan itu. Sementara dalam pekan ini, para anggota DPRD Sarolangun lainnya yang mendapatkan dana insentif tersebut juga akan dimintai keterangan.
Secara terpisah Ketua DPRD Sarolangun, Drs H Tommy Ilyas kepada wartawan mengatakan siap diperiksa dalam kasus asalkan pemeriksaannya sesuai peraturan yang ada.
Sementara keterangan yang dihimpun dari sejumlah anggota DPRD Sarolangun, persetujuan pengalihan anggaran rutin dewan menjadi insentif anggota dewan itu dilakukan Wakil Ketua DPRD Sarolangun, Kardini yang kini sudah diberhentikan akibat terkait kasus narkoba.
Sementara itu, H Muhammad Madel mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sarolangun pekan lalu memerintahkan DPRD Sarolangun agar segera mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.
Setelah adanya surat BPK tersebut, Bupati Sarolangun telah meminta sekretaris dewan (sekwan) DPRD Sarolangun mengumpulkan kembali dana insentif yang telanjur diterima 25 anggota DPRD tersebut.
Menurut Madel, penggunaan dana pos sekretariat DPRD untuk membayar insentif anggota dewan itu bukan tindakan korupsi. (141)
Sumber : Suara Pembaruan, 21 Juni 2004