Kejaksaan Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi [30/07/04]
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menolak semua upaya penangguhan penahanan khusus terhadap 27 pejabat dan mantan pejabat tersangka kasus korupsi yang kini ditahan di Rumah Tahanan Punggolaka, kota Kendari. Dalam kamus saya tidak ada yang namanya penangguhan penahanan bagi para tersangka korupsi, kata Kepala Kejaksaan Antasari Azhar kepada Tempo News Room kemarin.
Pernyataan ini disampaikan berkaitan dengan masuknya permohonan penangguhan penahanan oleh dua tersangka kasus korupsi dana bantuan eksodus di kota Kendari pada 2002 Rp 194 juta. Dua tersangka itu, Yusniati Abunawas dan Ansar Tombili, sejak Jumat (23/7) pekan lalu ditahan di Rutan Punggolaka, Kendari, karena dianggap telah membuat daftar 97 kartu keluarga eksodus fiktif yang ikut menerima bantuan.
Menurut Antasari, alasan menahan kedua tersangka korupsi itu lantaran dikhawatirkan berupaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau tak bersikap kooperatif dengan jaksa penyidik. Dua tersangka itu kini masih menjadi pejabat kota Kendari. Yusniati Abunawas selaku Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Ansar Tombili Kepala Dinas Sosial. dedy kurniawan
Sumber: Koran Tempo, 30 Juli 2004