Kejaksaan Umumkan Buron Tony Suherman
Kejaksaan Agung kembali mengumumkan terpidana kasus korupsi yang menjadi buron. Kali ini bekas Presiden Direktur PT Sejahtera Bank Umum Tony Suherman. Terpidana tidak dapat dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 25 Juli 2000 karena melarikan diri, kata juru bicara Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, di kantornya kemarin.
Pasek mengatakan terpidana Tony memiliki ciri-ciri berkulit putih dengan tinggi badan sekitar 170 sentimeter. Pria berusia 47 tahun ini juga berkacamata dengan bentuk wajah bulat telur, mata sipit, telinga lebar, dan rambut lurus hitam.
Tony divonis bersalah dalam kasus korupsi berupa penjualan surat berharga dengan kerugian negara sebesar Rp 209 miliar dan US$ 105 juta. Tony telah menjual surat berharga berupa commercial paper dan medium term note atas tanggungan PT Hutama Karya. Hasil penjualan surat berharga itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, dan suatu badan.
Atas perbuatan itu, majelis kasasi Mahkamah Agung memvonis Tony dua tahun penjara. Selain itu, Tony dikenai denda sebesar Rp 10 juta atau hukuman pengganti selama dua bulan.
Pasek mengatakan masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan buron ini agar melapor ke kejaksaan atau kepolisian setempat.
Pengumuman buron koruptor merupakan kali keenam yang dilakukan kejaksaan sejak 17 Oktober lalu. Sebelumnya, pengumuman serupa dilakukan terhadap buron koruptor, di antaranya terpidana Sudjiono Timan, Lesmana Basuki, dan Nader Taher. Fanny Febiana
Sumber: koran Tempo, 5 Desember 2006