Kejaksaan Upayakan Tak Ada Penangguhan; Korupsi Tanah Diklat Depag
Upaya penangguhan penahanan empat tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Diklat Depag di Nongkosawit, Gunungpati, Semarang senilai Rp 3,6 miliar, belum ada titik terang, apakah akan dikabulkan atau tidak.
Kajati Jateng Parnomo, Rabu kemarin, mengatakan pihaknya akan mempelajari alasan permohonan yang diajukan terlebih dahulu, baru kemudian akan diputuskan.
Ya okelah ada permohonan penangguhan. Tapi kalau dari kami (kejaksaan), diupayakan penangguhan itu tidak ada, agar proses penyidikan cepat usai, kata Parnomo.
Sementara itu, Kajari Semarang Soedibyo SH, dihubungi secara terpisah mengungkapkan, pihaknya masih akan membicarakan persoalan itu dengan tim penyidik. Sejauh ini, tim penyidik belum ada keputusan untuk mengabulkan penangguhan penahanan itu.
Alasan penahanan ini kan untuk mempercepat proses penyidikan. Saya sendiri, secara pribadi ingin kasus ini segera disidangkan. Tapi masalah penangguhan ini nanti akan dibicarakan dengan pimpinan juga, ujar Soedibyo.
Bukan Milik Depag
Disinggung perihal tolok ukur penghitungan kerugian negara yang dipertanyakan kuasa hukum para tersangka, Kajari mengemukakan, dirinya tidak mau banyak berdebat mengenai persoalan itu.
Menurut dia, hal itu secara jelas akan terungkap saat pemeriksaan di persidangan nanti. Yang jelas, tuturnya, dari fakta di lapangan Kanwil Depag Jateng telah membayarkan uang Rp 3,4 miliar kepada SF (orang yang mengaku sebagai pemilik tanah), tanpa persetujuan Panitia Sembilan.
Padahal, harga tanah milik 21 warga Nongkosawit seluas 5,4 hektare itu berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP) plus harga pasaran umum (HPU) dibagi dua, harga rata-ratanya sekitar Rp 2,4 miliar.
Status kepemilikan tanah itu sendiri, menurutnya, hingga kini masih milik warga dan belum berpindah tangan ke SF ataupun Kanwil Depag.
Mengenai sinyal keterlibatan oknum Panitia Sembilan memainkan harga sebagaimana dibeberkan kuasa hukum para tersangka, sehingga deal kesepakatan harga tanah gagal berkali-kali, Soedibyo membantah adanya hal itu.
Tidak ada permainan. Silakan buktikan kalau ada. Kalaupun ada, apa pentingnya? Yang penting, Panitia Sembilan belum bekerja. Sementara itu, Kanwil Depag membayar tanah milik warga ke orang lain, papar dia. (yas-14v)
Sumber: Suara Merdeka, 22 Desember 2005