Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Telkom Bali
Kejaksaan mengusut dugaan penyimpangan tarif telepon lokal dan sambungan langsung jarak jauh di Kantor Daerah Telkom Bali pada periode Agustus 2001 dan Mei 2002. Empat tersangka telah ditahan. Ini kasus limpahan dari Kejaksaan Agung yang menyelidiki dan menyidik, kata Olopan Nainggolan, jaksa yang menangani kasus itu, kemarin.
Menurut Olopan, empat tersangka yang dimaksud adalah bekas petinggi Telkom Denpasar, IWH, 51 tahun; pejabat koperasi karyawan SBP (52); serta dua orang dari rekanan Telkom, yaitu GB (38) dan SWS (44). Kasus konspirasi ini diduga merugikan negara Rp 36,2 miliar. Mereka ditahan bersamaan pelimpahan kasus ini dari Kejaksaan Agung pada 29 Maret lalu.
Olopan menjelaskan keempat tersangka menjadi penanggung jawab proyek pengubahan percakapan dari sistem biasa menjadi voice over Internet protocol (VoIP). Dalam proyek itu Telkom bekerja sama dengan PT KDN pada 7 Agustus 2001, sebagai penyedia gateway jaringan Hong Kong dan Indonesia.
Dalam kerja sama ini diatur pembagian pendapatan dari penjualan jaringan secara borongan senilai US$ 7.000 per ElPRA per bulan selama masa percobaan dan US$ 7.500 setelah masa trial. Adapun beban interkoneksi ditanggung PT KDN.
Menurut jaksa, kerugian terjadi dari keuntungan hasil penjualan tersebut. PT KDN tak menyerahkan keuntungan sebesar US$ 241.570 rekening pendapatan Telkom, tapi rekening khusus. Para tersangka diancam hukuman minimal setahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Juru bicara Telkom, Edy Kurnia, mengatakan kasus ini terjadi karena regulasi teknologi VoIP yang belum ada tempo itu. Maka perusahaannya tetap akan memberi bantuan hukum kepada mereka. Ini kewajiban kami, katanya. Rofiqi Hasan | Raden Rachmadi
Sumber: Koran Tempo, 11 April 2007