Kejari Ciamis Terima Surat Izin Sita dari Pengadilan [26/06/04]

Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis telah menerima surat izin penyitaan barang bukti kasus korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis dari Pengadilan Negeri Ciamis. Surat tersebut telah diterima oleh kejaksaan tanggal 22 Juni lalu.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis Agus Sutoto ketika ditemui di kantornya, Kamis (24/6) siang. Surat penyitaan barang bukti bagi ke empat tersangka tersebut, katanya.

Agus mengatakan barang- barang bukti yang diperintahkan pengadilan untuk disita kejaksaan antara lain catatan-cataan (notulen) rapat DPRD tahun 2001-2002, surat keputusan yang disahkan oleh DPRD untuk kurun waktu 2001-2002, dan mobil Toyota Corolla Twin Cam tahun 1993 milik salah seorang tersangka.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Kamis, meminta keterangan Iwan Kuswana, seorang wartawan sebuah radio swasta, berkaitan dengan kasus korupsi di DPRD Garut.

Kepala Kejari Kabupaten Garut Winerdy Darwis menjelaskan bahwa Iwan diperiksa dengan status sebagai saksi tambahan. Kami ingin tahu lebih jauh tanggapan masyarakat tentang kasus ini, katanya.

Winerdy juga ingin meluruskan pemberitaan Kompas edisi Rabu 23 Juni yang menyatakan dirinya mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menanyakan apakah keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Yang benar adalah saya meminta kepada Depdagri untuk mengirimkan pejabat yang akan bertindak sebagai saksi ahli. Pejabat tersebut akan dimintai keterangan untuk menjelaskan apakah PP 110 itu berlaku dalam kasus ini atau tidak, tuturnya. Untuk itu, Winerdy telah mengutus Kepala Seksi Intel Kejari Garut untuk menghadap Mendagri.

Sementara itu, seorang sumber di Kejari Garut mengatakan, Bupati Garut periode 1999-2003 Dede Satibi hari Kamis juga diperiksa dengan status sebagai saksi. (J11)

Sumber: Kompas, 26 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan