Kejari Harus Proaktif Proses 22 Anggota Dewan [22/06/04]
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Rantau, harus proaktif menanyakan salinan putusan penolakan kasasi Ketua DPRD Tapin, Drs Sirajjudin Noor, ke Mahkamah Agung (MA) RI, yang akan dijadikan dasar proses hukum 22 anggota dewan lainnya.
Pernyataan itu diungkapkan pengamat hukum, Idham Zarkasi, SH di Banjarmasin, Sabtu, dengan menegaskan, kalau putusan MA itu merupakan dasar penting bagi proses hukum ke-22 anggota DPRD Tapin lainnya, seharusnya Kejari proaktif menanyakannya.
Pekerjaan MA itukan cukup banyak dan kasus yang ditanganinya menumpuk, kalau tidak proaktif, dua tahun salinan tersebut bisa tidak terkirim, katanya.
Menurutnya, tanpa harus menunggu putusan tetap MA, Kejari Rantau sebenarnya bisa melakukan proses hukum terhadap 22 anggota dewan lainnya, yang diyakini terlibat tindak pidana korupsi dana APBD 2001 dan 2002 sekitar Rp3,1 miliar.
Sebenarnya, seluruh anggota dewan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi itu, bisa diproses secara bersama-sama, tanpa harus menunggu putusan hukum tetap ketua dewan yang divonis pengadilan enam tahun penjara, sebagaimana yang terjadi di Sumatera Barat, katanya.
Namun demikian, kalau memang pertimbangan Kejari Rantau menunggu putusan hukum tetap, seharusnya kejaksaan itu proaktif menanyakan kepada MA, sehingga masalah proses hukum anggota dewan lainnya tidak berlarut-larut.
Menurut Idham, telegram yang menyatakan bahwa kasasi ketua dewan ditolak, sudah bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan proses hukum anggota dewan lainnya. Kalau kurang yakin terhadap kebenaran telegram tersebut, Kajari atau aparat hukum terkait bisa menanyakannya ke MA via telepon atau lainnya.
Sebelumnya, masyarakat Tapin mempertanyakan proses hukum terhadap 22 anggota dewan lainnya. Warga bertanya-tanya kenapa ke-22 anggota dewan yang terlibat korupsi Rp3,1 miliar belum juga diperiksa.
Tokoh Masyarakat Tapin Banjarmasin, Drs Nasruddin, BA MBA dan Ketua Aliansi LSM Tapin, Tayib Mursydi, juga mengaku sering kedatangan warga mempertanyakan kelanjutan proses hukum ke-22 anggota dewan tersebut.ant
Sumber: Banjarmasin Pos, 22 Juni 2004