Kejari Memperoleh Bukti Korupsi di DPRD Kota Bandung [17/07/04]
Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah memperoleh bukti tentang dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam tubuh DPRD Kota Bandung.
Dugaan korupsi itu terkait dengan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan dua komponen belanja, yaitu biaya operasional dan biaya observasi serta penyuluhan.
Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Jaya Kesuma dan Direktur Bandung Institute of Governance Studies (BIGS) Dedi Haryadi, di tempat terpisah, Jumat (16/7).
Setelah melakukan penyelidikan, indikasi korupsi di legislatif itu memang ada. Tapi, bukti yang ada belum cukup kuat sehingga status kasus ini belum dapat ditingkatkan ke penyidikan. Karena itu, meski kami sudah memanggil dan memeriksa sekitar lima pegawai Sekretariat Dewan (Setwan), kami masih akan terus mengumpulkan bukti-bukti, ujar Jaya.
Hal itu dijelaskan Jaya setelah menerima kedatangan Dedi di Kejari Kota Bandung, kemarin, yang menanyakan perkembangan proses penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi senilai paling sedikit Rp 5,6 miliar pada tahun anggaran 2001 dan 2002.
Pada pertengahan bulan Juni lalu, Kejari Kota Bandung memperoleh informasi dari BIGS tentang adanya dua alokasi dana (nomenklatur) dalam daftar belanja DPRD Kota Bandung, yaitu biaya operasional dan biaya observasi serta penyuluhan, yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.
Dari pertemuan saya dengan Kasi Intel Jaya Kesuma, saya mendapat tiga hal, antara lain hasil penyelidikan Kejari atas dokumen-dokumen maupun pemeriksaan sejumlah pegawai Setwan, memperkuat laporan BIGS mengenai dugaan korupsi oleh DPRD Kota Bandung, kata Dedi.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bandung Yuswa Kusumah mengatakan, Kita kan tidak bisa memeriksa anggota dewan (DPRD) tanpa seizin gubernur. Lagi pula, kami masih terus mengumpulkan bukti-bukti.
Yuswa mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan izin kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Jawa Barat. (K12)
Sumber: Kompas, 17 Juli 2004