Kejari Periksa Ketua DPRD Denpasar
Kejaksaan Negeri Denpasar memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar Ketut Sukita sebagai tersangka dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar periode 1999- 2004 senilai Rp 32,4 miliar. Pemeriksaan Sukita dilakukan di Kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/1), berlangsung sekitar tujuh jam mulai pukul 10.00 Wita.
Tim penyidik kasus itu melontarkan 80 pertanyaan kepada Sukita. Saat itu Sukita didampingi tim pengacaranya, yakni I Nyoman Gede Sudiantara, Komang Putra, dan Made Mustika.
Namun, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Denpasar Ridwan Kadir, salah satu anggota tim penyidik, seusai memeriksa Sukita tidak bersedia menjelaskan materi pemeriksaan. ”Ya, sekitar APBD saja. Ya, 80 pertanyaan. Maaf, materi pemeriksaan tidak boleh diungkapkan di sini,” katanya. Tersangka Ketut Sukita juga menghindar menjawab pertanyaan wartawan.
Tersangka yang menjabat Ketua DPRD Kota Denpasar dua masa jabatan, periode 1999-2004 dan 2004-2009, itu menyerahkan selembar kertas bertulisan tangan kepada wartawan melalui jendela pintu mobil. Pada kertas itu tertulis ”Terima kasih rekan-rekan wartawan. Anda telah sangat sabar menunggu pemeriksaan kami. Mohon maaf kami tidak berkomentar. Kalau ada yang ingin diketahui, silakan tanyakan kepada penasihat hukum kami atau penyidik. Sekali lagi terima kasih atas pengertiannya”.
Penyelewengan anggaran sebesar Rp 32,4 miliar itu terjadi ketika Sukita menjabat Ketua DPRD Kota Denpasar periode 1999-2004. Dugaan sementara, ia menyelewengkan anggaran daerah itu pada pos-pos dana asuransi, dana purnabakti, dan dana perumahan bagi anggota DPRD Denpasar. Kepala Kejari Denpasar Ketut Arthana mengatakan, kemungkinan tersangka kasus itu akan lebih dari satu orang selain Sukita.
Awal pekan lalu, Kejari Denpasar memeriksa mantan Ketua DPRD Kabupaten Badung periode 1999-2004 yang kemudian menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali periode 2004-2009, IBG Suryatmaja, sebagai tersangka kasus penyelewengan dana APBD Kabupaten Badung periode 1999-2004 senilai Rp 27,9 miliar.
Sukita dan Suryatmaja adalah dua tersangka dari 20 anggota DPRD di Pulau Dewata yang tersangkut kasus dugaan korupsi APBD di sembilan kabupaten/kota di Bali yang telah ditetapkan awal Januari 2005. Nilai kerugian akibat korupsi itu sebesar Rp 184,97 miliar. (AYS)
Sumber: Kompas, 12 Januari 2006