Kejari Purwokerto Menduga Ada Korupsi Pengadaan Obat; Kepala dan Pejabat Dinkes Ditahan
Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (26/4), menahan Khalid Khan dan Khoerul Mufied, masing-masing Kepala Dinas Kesehatan dan mantan pejabat Kepala Dinkes Kabupaten Banyumas. Khalid dan Khoerul ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kebutuhan dasar obat-obatan dan alat kesehatan sebesar Rp 521 juta lebih, yang berasal dari dana APBD 2002 dan 2004.
Kedua tersangka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas, sekitar 18 kilometer selatan Kota Purwokerto. Penahanan kedua pejabat Dinkes tersebut merupakan tamparan berat bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas karena atasan kedua pejabat itu dinilai gagal membina bawahannya.
Terlebih, pada saat bersamaan Kejari Purwokerto juga menahan Rahmaty Hidayat dan Sumodiharjo, masing-masing Kepala Desa dan Sekretaris Desa Rempoah, Kecamatan Bagturraden, serta Suharno, Kepala Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang.
Ketiga perangkat desa ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Kepala Desa dan Sekdes Rempoah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan balai desa sebesar Rp 180 juta.
Sementara Kepala Desa Tinggarjaya ditahan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan desa, uang pajak bumi dan bangunan (PBB), uang sewa kios milik desa senilai Rp 62 juta.
Proses hukum
Kepala Kejari Purwokerto Uung Abdul Syukur mengatakan penahanan tersangka antara lain didasari pertimbangan untuk mempercepat proses hukum di pengadilan. Unsur-unsur hukum untuk menahan para tersangka juga sudah terpenuhi, ujar Uung.
Ia menampik menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di Dinkes Banyumas. Lihat saja nanti di pengadilan. Kalau mereka mau menyanyi, ya silakan bernyanyi, ucap Uung.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto Gatot Guno Sembodo, Khalid dan mantan atasannya diduga melakukan mark-up dana pengadaan kebutuhan dasar (PKD) atau pengadaan obat-obatan yang dialokasikan melalui APBD 2002 dan 2003.
Uang yang diduga dikorupsi oleh kedua tersangka sebesar Rp 521 juta, yang dilakukan secara berurutan dalam dua tahun anggaran, masing- masing Rp 205 juta pada tahun anggaran 2002 dan Rp 316 juta pada tahun 2003, dari nilai kegiatan PKD Rp 3,98 miliar tahun 2002 dan Rp 3,399 miliar untuk tahun anggaran 2003.
Khoerul sebagai mantan atasan Khalid Khan yang antara 2002-2003 menjadi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sekaligus Pimpinan Kegiatan melakukan mark-up harga 128 jenis obat-obatan sehingga anggaran yang diajukan lebih tinggi dibanding indeks yang sudah tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 101/2001 sn Nomor 10/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkab Banyumas. (NTS)
Sumber: Kompas, 27 April 2007