Kejati Didesak Sita Dokumen Keuangan Sekolah

Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP), Selasa (2/3/2011), kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta informasi penanganan kasus dugaan korupsi di 5 SMP Negeri di Jakarta dan SDN RSBI 012 Rawamangun. KAKP menggugat Kejati yang belum juga menyeret tersangka ke pengadilan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sriyono, mengatakan, pihaknya telah memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun Kejaksaan belum dapat membawanya ke pengadilan karena alasan kesehatan. "Tim kami sudah memeriksa, tersangka memang mengidap diabetes akut. Gula darahnya tinggi hingga tidak dapat membaca," ujar Sriyono di Gedung Kejaksaan Tinggi, Kuningan, Jakarta.

Sriyono menuturkan, tim penyidik saat ini sedang mengumpulkan data tambahan untuk diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung kerugian negara yang disebabkan tindak pidana korupsi di sekolah tersebut.

Anggota tim penyidik Kejaksaan, Andri Kurniawan, mengatakan, tim akan segera melengkapi data yang diperlukan. "Siang ini akan ke komite sekolah, karena kami menemukan indikasi pelanggaran," kata Andri.

Anggota KAKP yang juga koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, menyatakan, sejumlah orangtua siswa menemukan indikasi penggunaan anggaran ganda (double budget) dalam laporan keuangan sekolah. Febri menyebut misal, pengadaan ATK di sekolah yang didanai dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga diklaim menggunakan dana masyarakat yang dikelola Komite Sekolah. "Karena itu dibutuhkan laporan keuangan dana yang dikelola Komite Sekolah sebagai perbandingan," terang Febri.

Menurut Febri, Kejaksaan Tinggi harus bergerak lebih cepat dalam mengumpulkan bukti-bukti. "Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyita dokumen," tukasnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan