Kejati DKI Didesak Segera Tahan Tersangka Korupsi Sekolah RSBI
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS, BOP, dan Block Grant RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) SDN 012 RSBI Rawamangun Jakarta. ICW dan KAKP juga meminta Kejati melimpahkan tersangka ke pengadilan.
Peneliti Divisi Monitoring Kebijakan Publik ICW Febri Hendri mengatakan, Kejati seharusnya mengumumkan secara terbuka tersangka yang telah ditetapkan pada awal Januari 2011 lalu. Setelah diumumkan inisial tersangka, langkah selanjutnya adalah melakukan penahanan dan melimpahkan berkas perkara yang telah lengkap ke pengadilan. "Kami meminta kejati segera menahan tersangka dan membawanya ke proses pengadilan," ujar Febri.
Wakil kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sriyono, mengatakan, penahanan tersangka belum dapat dilakukan karena alasan kesehatan. "Tersangka menderita diabetes dan masih dalam masa pemulihan pascaoperasi mata," Sriyono beralasan. Selain itu, kata dia, proses di pengadilan belum dimulai karena penyidik Kejati bekerjasama dengan BPKP masih melengkapi data mengenai kerugian negara.
Sebelumnya, pihak Kejati menolak mengungkapkan inisial tersangka karena khawatir akan menghilangkan barang bukti. Febri menilai alasan ini tidak lagi tepat, sebab seharusnya, penyidik Kejati telah memegang seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi di sekolah ini.
Jurubicara KAKP, Jumono, mengkhawatirkan upaya pengerdilan kasus korupsi ini hanya pada manipulasi laporan penggunaan dana block grant RSBI. Padahal, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada November 2010, ditemukan dugaan penyelewengan dana BOS dan BOP kurang lebih Rp 1 miliar di sekolah ini. "Kami berharap kejaksaan melebarkan kasus ini pada pihak-pihak di luar sekolah yang ikut andil menikmati “gurihnya” dana sekolah internasional ini. Bukan justru mengkerdilkan kasus," kata Jumono.
Kasus dugaan korupsi SDN 012 RSBI Rawamangun terungkap pasca laporan orang tua murid pada ICW. Berdasarkan laporan tersebut, ICW bersama orang tua murid memverifikasi dan menginvestigasi bukti yang disampaikan orang tua murid. Berdasarkan investigasi diperoleh ada dugaan manipulasi laporan keuangan dengan kerugian negara paling sedikit Rp 150 juta.
Selain investigasi, ICW dan orang tua murid juga melaporkan kasus tersebut pada BPK Perwakilan Jakarta. BPK ternyata menemukan bukti yang menguatkan laporan tersebut. Pada bulan November 2010, BPK mengumumkan menemukan penyelewengan penggunaan dana BOS, BOP, Block Grant RSBI dan Komite Sekolah tahun 2007, 2008 dan 2009 kurang lebih sebesar Rp 4,6 miliar.
KAKP sebelumnya telah melaporkan kasus ini pada Kejati DKI Jakarta pada bulan Juni 2010. Perubahan status kasus terjadi pada bulan Juli 2010 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sayangnya, peningkatan status penanganan terhalang karena perhitungan kerugian negara belum dilakukan karena pihak Kejaksaan belum mampu memberikan bukti awal penyimpangan memadai untuk memulai perhitungan kerugian negara. Masalah ini teratasi setelah KAKP memberikans salinan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK Jakarta untuk kasus tersebut. Sampai awal Januari 2011, Kejaksaan menetapkan satu orang tersangka. Farodlilah