Kejati Harus Tuntaskan Lima Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung kembali menyosialisasikan target penyelesaian kasus korupsi yang harus dipenuhi kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, dan cabang kejaksaan negeri. Kepala kejaksaan yang tidak mampu memenuhi target akan dikenai sanksi.
Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin mengatakan hal itu di sela sosialisasi Peraturan Jaksa Agung (Perja) Pembaruan Kejaksaan, Selasa (18/12) di Palembang, Sumatera Selatan. Kejaksaan tinggi ditarget menyelesaikan lima kasus korupsi, kejaksaan negeri tiga kasus korupsi, dan cabang kejaksaan negeri satu kasus korupsi per tahun, katanya.
Menurut catatan Kompas, target yang disebut formula 5-3-1 itu sudah disepakati dalam rapat kerja nasional kejaksaan di Bandung, Desember 2006. Dengan adanya formula tersebut, kejaksaan seharusnya bisa menyelesaikan 1.300 kasus korupsi setiap tahun.
Kebijakan itu dikeluarkan untuk meningkatkan pemberantasan korupsi dengan membuat target. Siapa yang memenuhi target atau melebihi target akan diberi penghargaan. Terhadap yang belum memenuhi target dalam memberantas korupsi harus diberi sanksi, kata Muchtar.
Diteliti
Yang tidak mampu memenuhi target, lanjut Muchtar, akan diteliti. Akan dicari tahu apa penyebabnya. Selain itu, diberi waktu tiga bulan untuk memenuhi target. Apabila setelah tiga bulan tidak ada perkembangan, jabatan sebagai kepala kejaksaan bisa dicopot, ujarnya.
Muchtar memberi contoh, di Sumatera Selatan ada kejaksaan dengan kinerja nol karena belum menyelesaikan satu pun kasus korupsi. Ini akan mendapat perhatian khusus.
Menyinggung adanya sejumlah kasus korupsi yang akhirnya dibebaskan di pengadilan negeri, Muchtar menjelaskan, jaksa masih bisa mengajukan banding sampai kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan bebas belum tentu akibat jaksa tidak profesional dalam menyusun dakwaan atau ada intervensi.
Sekitar 85 persen kasasi dari penuntut umum diterima MA. Artinya, terdakwa akhirnya dihukum, kata Muchtar mengingatkan. (WAD)
Sumber: Kompas, 19 Desember 2007