Kejati Kirim Permohonan Izin Pemeriksaan Bupati Karanganyar

Kejati Jateng telah mengirim surat permohonan izin penyidikan ke presiden untuk memeriksa Bupati Karanganyar Rina Iriani. Namun tidak dijelaskan kapan tepatnya surat tersebut dilayangkan.

Kepala Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Eko Suwarni kemarin mengatakan, belum disidiknya Bupati Karanganyar Rina Iriani dan Bupati Batang Bambang Bintoro, terkait dugaan korupsi, karena sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan surat izin penyidikan dari presiden.

Meski demikian Eko Suwarni tidak menanggapi soal pengaduan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan KP2KKN Jateng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/5), yang mendesak agar KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri yang diduga melibatkan bupati Karanganyar, kasus korupsi APBD yang diduga dilakukan Bupati Batang Bambang Bintoro, serta perkara korupsi APBD yang diduga dilakukan Bupati Rembang M Salim.

"Kalau soal pengaduan ke KPK itu saya tidak tahu. Yang jelas untuk masalah pemeriksaan bupati Karanganyar dan Batang yang kami tangani, izinnya belum turun (dari presiden)," katanya. Sebagai catatan, untuk perkaranya M Salim yang menangani adalah Satuan Tipikor Polda Jateng.

Eko Suwarni tidak menjelaskan kapan permohonan izin pemeriksaan terhadap Rina dilayangkan ke presiden. Yang pasti, menurutnya, Kejati cukup lama mengirimkan ke Kejaksaan Agung, dan berikutnya akan meneruskan permohonan izin tersebut ke presiden. Sebagaimana diketahui, Kejati Jateng sudah mengirimkan permohonan izin pemeriksaan terhadap Bupati Bambang Bintoro sejak tahun 2008.

Buntu
Terpisah, Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto mengatakan, ketiga kasus tersebut dinilai tidak ada kemajuan penangannya, bahkan cenderung jalan di tempat lantaran Kejati dan Polda sama-sama terhambat masalah izin presiden yang belum turun. KPK perlu didorong mengambil alih penanganannya, sebab jika ditangani KPK maka izin pemeriksaan dari presiden tidak diperlukan.

Dalam laporan ICW dan KP2KKN ke KPK disebutkan, Salim telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan penggunaan APBD 2009 Rp 5,2 miliar pada kegiatan pendirian, pembiayaan dan pengelolaan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya tahun 2006-2007.

Sementara dalam perkara pembangunan Perumahan GLA Karanganyar yang digarap Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Kejati juga belum menangani Bupati Rina Iriani.

Sementara kaitannya dugaan korupsi APBD Batang 2004, yakni masalah bagi-bagi uang daerah kepada anggota DPRD batang periode 1999-2004 yang salah satu tersangkanya adalah Bupati Batang Bambang Bintoro, penanganannya masih macet. (H30,H68-80)
Sumber: Suara Merdeka, 27 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan