Kejati NTT Periksa 28 Orang

Setelah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan tentang dugaan korupsi Rp 94,8 miliar di Kabupaten Lembata, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kini memeriksa 28 orang yang diduga terkait kasus itu. Laporan ke Kejati NTT merujuk hasil pemeriksaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Wilayah V Denpasar.

Kami sedang memeriksa 28 orang yang terkait kasus dugaan korupsi di Lembata itu, kata Kepala Kejati NTT Lorens Serworwora di Kupang, Selasa (14/12).

Dugaan korupsi itu pertama kali diungkap lima anggota DPRD Lembata yang didampingi Lembata Corruption Watch (Kompas, 16/11). Kasus itu menyangkut tidak adanya surat pertanggungjawaban oleh 43 pemegang kas karena tidak dilaporkan kepada bagian keuangan senilai lebih dari Rp 37,48 miliar.

Pos lain adalah realisasi belanja daerah pada 15 pengguna anggaran yang melampaui pagu APBD lebih dari Rp 2,28 miliar, serta selisih antara jumlah dana dalam daftar anggaran satuan kerja (DASK) dan surat perintah membayar uang (SPMU) sebesar Rp 53,82 miliar.

Hal yang patut dicurigai lagi adalah realisasi belanja tidak terduga di Lembata tahun 2004 yang dialihkan untuk membeli satu unit komputer di Kepolisian Resor Lembata sebesar Rp 250 juta. Ada juga realisasi belanja daerah yang tidak didukung bukti lengkap sebesar Rp 458,95 juta, dan realisasi belanja operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2004 yang melanggar ketentuan sebesar Rp 215,27 juta.

Kemudian, penerimaan retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Lewoleba tahun 2004 yang tidak dimasukan dalam APBD Lembata Rp 111,76 juta, realisasi biaya perawatan dan pengobatan anggota DPRD Lembata periode 1999-2004 yang dibayar tunai dan dinilai melanggar ketentuan tentang kedudukan keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 101,43 juta.

Selain itu juga dugaan korupsi realisasi belanja daerah tahun 2004 yang tidak tepat peruntukannya sebesar Rp 85,68 juta. Rincian tadi didasarkan pada hasil pemeriksaan dan temuan BPK Perwakilan V di Denpasar pada 12 Juli 2005 yang diolah lima anggota DPRD Lembata dan dilaporkan ke Kejati NTT. (CAL)

Sumber: Kompas, 15 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan