Kejati Panggil Mantan Gubernur Jabar R Nuriana
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (6/6), telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada mantan Gubernur Jawa Barat periode 1993-2003, R Nuriana, terkait dengan kasus dugaan korupsi dana kapling yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 33 miliar.
Hari ini (Senin-Red) kami sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nuriana. Sudah diterima oleh yang bersangkutan, kata Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Arief Muliawan kepada para wartawan ketika ditemui di kantornya, Senin.
Akan tetapi, Arief tidak menjelaskan kapan tepatnya waktu pemeriksaan Nuriana di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Bandung, akan dilaksanakan. Yang jelas, mantan orang nomor satu di Jabar tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara mantan Ketua DPRD Jabar periode 2000-2004, Eka Santosa, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Surat pemanggilan ini merupakan surat yang kedua yang dikirim kepada Nuriana. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk pemberkasan tersangka yang berbeda dalam dugaan kasus korupsi dana kapling.
Arief mengatakan, seharusnya Nuriana hadir dalam pemeriksaan pada hari Jumat lalu untuk diperiksa sebagai saksi dalam pemberkasan tersangka Suyaman, mantan Wakil Ketua DPRD Jabar periode 1999-2004.
Tapi, dia (Nuriana) tidak hadir dalam pemeriksaan itu. Menurut pengakuan Nuriana, ia tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota, katanya.
Pada saat kasus dana kapling atau dana bantuan perumahan terjadi, tahun 2000-2002, Nuriana menjabat sebagai Gubernur Jabar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Kurdi Moekri, mantan Ketua DPRD Jabar Eka Santosa mengatakan, Gubernur Jabar HR Nuriana dan Sekretaris Daerah Danny Setiawan (yang sekarang menjadi Gubernur Jabar) bertanggung jawab atas pencairan dana tersebut.
Menurut Eka Santosa, tanpa persetujuan mereka, pengajuan dana kapling itu tidak akan bisa terwujud. (mhd)
Sumber: Kompas, 7 Juni 2005