Kejati Sulsel Tak Akan Keluarkan SP3 untuk Amiruddin Maula

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Armansyah menegaskan, hingga kini tidak ada alasan bagi pihak kejaksaan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus mantan Wali Kota Makassar HB Amiruddin Maula. Sebaliknya, dengan bukti dan fakta-fakta yang ada, pihak kejaksaan akan mempercepat proses penyidikan hingga pelimpahan ke pengadilan.

Armansyah mengungkapkan itu menjawab wartawan di Makassar, Senin (7/3), seusai pemeriksaan Maula. Mantan wali kota yang baru setahun melepaskan jabatannya ini kembali memenuhi panggilan kejaksaan. Pemeriksaan Maula berlangsung sejak pagi hingga siang.

Maula adalah tersangka korupsi penjualan gudang farmasi sebesar Rp 1,5 miliar. Dugaan korupsi ini muncul akhir tahun 2004 setelah fakta-fakta menunjukkan terjadi banyak keganjilan dalam proses penjualan gudang farmasi itu.

Tahun 2003 Maula menjual aset Pemkot Makassar berupa gudang farmasi seluas 2.803 meter persegi dengan harga Rp 500.000 per meter persegi. Gudang ini dibeli seorang pengusaha bernama Arlin Vonress.

Menurut pihak penyidik, dalam penjualan gudang farmasi itu, Maula diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat yang mengakibatkan Pemerintah Kota Makassar dirugikan.

Pernyataan Armansyah untuk menepis tudingan banyak pihak, di antaranya pengamat dan praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat bahwa kejaksaan akan menghentikan penyidikan kasus Maula. Hingga kini, kejaksaan belum juga menahan Maula, kendati semua bukti dan fakta pendukung sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Padahal, salah seorang tersangka lainnya, yakni Abdul Gaffar, mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar, sudah ditahan.

Sampai saat ini tidak ada alasan sama sekali untuk meng-SP3-kan kasus ini. Barang bukti ada, petunjuk awal ada, dan juga fakta-fakta lain yang mendukung. Bahkan, sudah ada tersangka lain yang ditahan, yakni Abdul Gaffar. Kasus Abdul Gaffar dan Maula kan sama. Pokoknya kami akan terus memproses kasus ini hingga ke pengadilan. Saya tidak bisa bilang kapan waktunya, tapi yang jelas, lebih cepat lebih baik, tegas Armansyah. (ren)

Sumber: Kompas, 8 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan