Kejati Sumbar Didesak Usut Dugaan Korupsi di Limapuluh Kota
Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi senilai Rp 5,9 miliar lebih di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Limapuluh Kota.
FPSB menilai, Kejati Sumbar bekerja terlalu lamban dan menuntut untuk segera melakukan proses hukum lebih lanjut, seperti penyidikan dan penetapan tersangka.
Ditemui detikcom di kantornya, Jl. Pekanbaru, Kamis (24/2/2005), Koordinator FPSB Ady Surya mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali meminta Kejati agar segera melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap dugaan korupsi itu. Namun, sejauh ini belum ada perkembangan berarti yang dilakukan oleh Kejati Sumbar.
Kami menilai itu terlalu lamban. Beberapa waktu lalu, mereka memang sudah melakukan cross check ke lapangan. Tapi, yang menetukan objeknya adalah pihak Asintel dan tidak memposisikan kami sebagai saksi pelapor. Lucunya, waktu itu mereka malah membawa 2 kontraktor yang juga terindikasi ikut terlibat korupsi, ujar Ady Surya.
Dikatakan Ady Surya, karena FPSB tidak dilibatkan dalam menetukan objek untuk di cross check, akibatnya hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh FPSB. Ini bisa mengaburkan substansi laporan yang kita berikan, imbuhnya.
FPSB menduga, Dinas PU Kabupaten Limapuluh Kota telah melakukan tindak pidana khusus korupsi dengan sejumlah modus operandi, di antaranya melalui proyek fiktif, mark up dan pelanggaran prosedural pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Kepres No. 80 tahun 2003. Dugaan korupsi tersebut, nyaris seluruhnya berasal dari penyelewengan pembangunan dan pemeliharaan jalan di kabupaten Limapuluh Kota.(nrl)
Reporter: Yonda Sisko
Sumber: Detik.com, Kamis, 24/02/2005 17:49