Kejati Sumsel Serius Tangani Korupsi

Tenggat waktu 100 hari pemberantasan korupsi telah lewat, dan belum satu pun tersangka kasua korupsi yang ditahan. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan tetap serius menangani kasus-kasus korupsi di Sumsel.

Kejaksaan di Sumsel tidak main-main dalam menangani kasus korupsi. Namun penyidik juga tidak perlu over akting dengan menahan para tersangka korupsi, ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, RMS Diponegoro, di Palembang, Senin (28/3).

Diponegoro mengemukakan hal itu, menanggapi sorotan masyarakat atas kinerja penyidik di jajaran kejati dan kejaksaan negeri di Sumsel. Diponegoro bahkan mengakui, sebagai Asisten Intelijen ia merasakan beban yang berat atas penilaian masyarakat bahwa jaksa terkesan tidak serius dalam menangani kasus korupsi.

Salah satu kasus korupsi yang disorot masyarakat adalah kasus dugaan korupsi dalam penjualan tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kepada pengembang Palembang Square (PS). Kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel. Namun sampai saat ini baru Nasiruddin, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus itu, negara diperkirakan dirugikan sebesar Rp 3 miliar.

Senin kemarin, kejaksaan memeriksa tersangka Nasiruddin, yang didampingi salah seorang kuasa hukumnya Suharyono. Setelah Nasirudin, kejaksaan akan memanggil sejumlah mantan pejabat di Sumsel.

Menurut Diponegoro, mantan Sekretaris Daerah Sumsel, Radjab Semendawai, dan mantan Gubernur Sumsel, Rosihan Arsyad, bersedia memenuhi panggilan kejaksaan sebagai saksi.

Selain kasus PS, kasus lain yang sedang ditangani jajaran kejaksaan, dugaan korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana Pekan Olahraga Nasional (PON) XVI, serta dugaan korupsi proyek pengembangan pabrik PT Semen Baturaja dengan tersangka Direktur Komersil Marzuki Ali dan Azzam Azman.

Sementara di tingkat kejaksaan negeri, ada sejumlah kasus yang mendapat sorotan masyarakat, seperti dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sekayu, dan dugaan korupsi pengadaan transportasi PON XVI yang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Belum melihat bukti
Direktur LBH Palembang, Nurkholis, menyatakan, masyarakat belum melihat bukti keseriusan jajaran kejaksaan di Sumsel dalam menangani kasus-kasus korupsi. Kalau pihak kejaksaan menganggap mereka telah bekerja serius, mana buktinya. Kenyataannya di lapangan, tidak ada tersangka kasus korupsi yang ditahan. Kejaksaan juga tertutup terhadap perkembangan penanganan kasus korupsi, kata Nurkholis.

Menurut Nurkholis, yang justru terlihat masyarakat adalah ketidakmampuan para penyidik kejakasaan menangani kasus korupsi. Lihat saja, kasus PS yang berlarut-larut dengan hanya satu tersangka, atau kasus penyalahgunaan dana operasional yang membebaskan mantan Sekretaris DPRD Sumsel Abdul Shobur, ujarnya.

Kejaksaan di Sumsel, lanjut Nurkholis, memerlukan figur pemimpin yang menunjukan komitmen serius dalam pemberantasan masalah korupsi. Kalau pemimpinnya berani, jajaran di bawahnya pasti juga akan terdorong untuk lebih proaktif, ujar Nurkholis. (dot)

Sumber: Kompas, 29 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan