Kejati Sumut Terima Lima Tersangka
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus korupsi PT Perkebunan Nusantara II, Rabu (31/5), dari Kepolisian Daerah Sumut.
Kecuali mantan Direktur Utama PTPN II Swd, yang sampai sekarang belum jelas (Rabu pukul 16.30), empat tersangka itu ditahan di rumah tahanan Lubuk Pakam. Selanjutnya, kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan jaksa penuntut umum dari Kejati Sumut, kata Kepala Humas Kejati Sumut AJ Ketaren, Rabu.
Rabu kemarin, tersangka Swd datang ke Kejati Sumut dengan menggunakan kursi roda dan diantar ambulans dari Rumah Sakit Bhayangkari Kepolisian Daerah Sumut. Empat tersangka lain adalah Ketua Yayasan Nurul Amaliah AK atau Spy, Kepala Bagian Umum dan Urusan Agraria IS, Direktur Sumber Daya Manusia MS, dan Kepala Bagian Lembaga Pengkajian Skd.
Penyerahan tersangka dan barang buktinya itu mengawali babak baru proses hukum kasus korupsi senilai lebih dari Rp 13 miliar. Sejumlah barang bukti juga diserahkan, antara lain uang senilai Rp 1,4 miliar, dokumen, seperangkat komputer, dan papan nama yayasan.
Kejati menunjuk empat tim jaksa untuk menuntut kasus ini. Jaksa B Sinambela, Musa, dan Sahara menangani tersangka Swd, jaksa Andi Faisal dan Jeni boru Pasaribu menangani tersangka IS dan MS, jaksa Darbin menangani tersangka Sukardi, serta jaksa Dedy Ruskandar dan RO Panggabean menangani tersangka AK alias Spy.
AK alias Spy menunjuk kuasa hukum Jumono dan Ilham dari Medan untuk mendampingi selama proses persidangan di PN Lubuk Pakam. Saya belum bisa bicara banyak, kita hargai proses hukum ini, tutur Spy.
Kasus korupsi PTPN II berawal dari pelepasan tanah perkebunan seluas 59 hektar untuk kepentingan Rencana Umum Tata Ruang Kota Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang. Pelepasan itu termasuk tanah seluas 5.873 hektar eks hak guna usaha PTPN II yang tidak diperpanjang lagi sejak 2003. (NDY)
Sumber: Kompas, 1 Juni 2006