Kekalahan ketiga KPK dalam sidang Praperadilan

Ketiga tersangka korupsi yang akhirnya berhasil mengalahkan KPK melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Komjen Pol Budi Gunawan (Ketua Lemdikpol Polri), Ilham Arief Sirajuddin (Walikota Makassar), dan terakhir Hadi Poernomo (mantan Dirjen Pajak).

Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Hadi Purnomo Selasa, (26/5) akhirnya dimenangkan oleh Hakim Haswandi. Berdasarkan pemberitaan media, disebutkan bahwa salah satu pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan Hadi Poernomo adalah tidak sahnya penyidikan karena latar belakang penyelidik KPK yang tidak berasal dari lembaga penegak hukum. Selain itu, Hakim Haswandi juga memutus penghentian penyidikan KPK atas perkara korupsi yang melibatkan Hadi Poernomo.

Putusan praperadilan ini mendapat respon negatif dari penggiat anti korupsi maupun akademisi. Mereka menilai Hakim Haswandi melampaui wewenang karena mempersoalkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK. Berdasarkan pasal 43 dan pasal 45 Undang – Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bisa mengangkat dan memberhentikan sendiri penyelidik maupun penyidik. Selain itu, mereka juga menilai Praperadilan sebenarnya menguji hal-hal yng sifatnya prosedural, administratif belaka dalam penetapan tersangka. Bukan menilai apakah substansi alat bukti atau substansi kewenangan.

Putusan praperadilan oleh Hakim Haswandi menjadi “bom waktu” bagi upaya pemberantasan korupsi. KPK berpotensi menghadapi peninjauan kembali maupun gugatan perdata dari 371 perkara korupsi yang telah selesai sejak tahun 2004 sampai 2015. Para terpidana perkara korupsi bisa menjadikan putusan praperadilan hakim Haswandi sebagai bukti baru (novum) dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Bukan tidak mungkin gugatan perdata juga akan dilayangkan oleh para “korban” KPK. Dampak lainnya, para tersangka KPK yang perkaranya saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan juga bisa melakukan upaya permohonan praperadilan agar status tersangkanya hilang dan dibebaskan.

Pada sisi lain konsistensi lembaga peradilan –termasuk Hakim Haswandi - dalam memutus perkara korupsi sebelumnya justru dipertanyakan, karena sudah banyak putusan pengadilan yang sudah dikeluarkan terkait perkara-perkara korupsi yang ditangani KPK, dan tidak ada putusan yang membantah kewenangan penyelidik dan penyidik mandiri KPK yang menangani perkara korupsi. Hakim Haswandi sendiri diketahui pernah menjadi hakim dalam perkara korupsi dengan terdakwa Anas Urbaningrum (Mantan Ketua Umum Partai Demokrat) dan Andi Malaranggeng (Mantan Menteri Olahraga).

Ada beberapa alternatif yang mungkin bisa dilakukan. Pertama, KPK bisa mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Kedua, KPK bisa tetap melanjutkan kembali proses penyidikan perkara korupsi terhadap Hadi Poernomo. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, putusan sidang praperadilan tidak menghilangkan tindak pidana yang disangkakan. http://portalkbr.com/headline/05-2015/ketua_mk__kalah_dari_praperadilan__penegak_hukum_masih_bisa_menyidik_kembali/71438.html

Ketiga, pemerintah bisa menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk memperkuat posisi penyelidik dan penyidik KPK. Dan keempat, Mahkamah Agung bisa membuat kebijakan terkait hukum acara praperadilan sehingga ada batasan sejauh mana pemeriksaan di praperadilan.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan