Kekayaan 4 Anggota Lainnya juga Akan Dirampas; Kejaksaan Sita Harta Seorang Anggota DPRD [22/07/04]

Menyambut Hari Bakti Kejaksaan (Adhyaksa) ke-44 serta sebagai bukti keseriusan mengusut tuntas kasus APBD-gate Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 200 juta dari anggota DPRD Kab. Garut melalui Kantor Bendahara Umum Daerah (KBUD) Kab. Garut, Rabu (21/7). Dalam waktu dekat, Kejari Garut juga akan melakukan penyitaan terhadap harta dari empat tersangka pimpinan dewan yang diduga berasal dari uang hasil korupsi tersebut.

Berdasarkan keterangan Koordinator Penyidik D-gate Garut, Masril N, S.H., pihaknya tengah menunggu pencairan sisa pengembalian uang Rp 2,5 miliar yang diakukan anggota DPRD Kab. Garut setelah diserahkan kepada KBUD.

Terdapat 41 lembar giro lagi yang kini tengah ditunggu kejari untuk dicairkan hingga 8 Agustus 2004 mendatang. Uang Rp 200 juta yang telah disita kejari menurut Kepala KBUD adalah hasil pencairan empat lembar giro. Sementara, 41 lembar giro lainnya masih kita tunggu apakah benar akan cair ataukah kosong, ucap Masril yang dibenarkan Kajari Garut Winerdy Darwis, S.H. kepada PR kemarin.

Ditegaskan, pihak kejari masih menunggu apakah benar uang pengembalian sebesar Rp 2,5 miliar itu seluruhnya ada atau hanya Rp 200 juta yang disita. Sebelumnya, Masril meragukan kebenaran uang Rp 2,5 miliar yang dikembalikan anggota dewan sebagai sisa anggaran APBD 2001-2003 lalu.

Masril bahkan menuduh bahwa anggota DPRD Kab. Garut tersebut telah berbohong, karena uang itu sebenarnya ada hanya Rp 200 juta. Uang tunai hasil sitaan kejari sejumlah Rp 200 juta tersebut berupa pecahan Rp 100.000,00 berjumlah seribu lembar serta pecahan Rp 50.000,00 sebanyak dua ribu lembar.

Proses penyitaan dilakukan l Kasi Pidsus Masril N, S.H. serta Kasi Intel Ratiman, S.H., M.H. Sementara berita acara penyitaan ditandatangani juga oleh kepala KBUD Kab. Garut Drs. Wawan Herawan.

Beberapa saat setelah penyitaan, Kejari Garut langsung menitipkan barang bukti tersebut ke Bank Jabar Cabang Garut. Penitipan barang bukti dilakukan karena penyimpanan di tempat benda sitaan negara yang berada di kejari tidak memungkinkan.

Rekening sitaan yang ada di Bank Jabar tersebut atas nama Ketua DPRD Kab. Garut, Drs. Ir. Iyos Somantri yang menjadi salah satu tersangka kasus ini.

Penahanan
Sementara itu, upaya penyitaan terhadap harta para tersangka lainnya juga akan dilakukan segera setelah izin dari Pengadilan Negeri (PN) Garut turun. Pihak kejari tengah merinci beberapa aset tidak bergerak dan bergerak dari para tersangka yang diduga berasal dari hasil uang korupsi.

Terdapat sedikit masalah pada pendataan kekayaan salah satu unsur pimpinan dewan karena tidak lengkapnya alamat. Namun, semua telah diatasi dan kita akan segera melakukan penyitaan harta tersebut, lanjut Masril.

Berkaitan dengan kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap keempat tersangka, Masril mengatakan akan bergantung kepada keputusan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, pada dasarnya selama tersangka dapat bekerja sama dengan JPU maka penahanan mungkin tidak diperlukan.

Sayangnya, Kejari Garut tak dapat memastikan berapa lama proses dari JPU hingga pelimpahan kasus ini ke persidangan. Masril hanya menyebutkan pihaknya akan berusaha mengupayakan pengusutan kasus ini secepat mungkin karena didasarkan desakan masyarakat juga. (A-124)

Sumber: Pikiran Rakyat, 22 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan