Kekayaan Capres Diperiksa [07/06/04]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini akan melakukan pemeriksaan kekayaan kelima pasangan calon presiden/wakil presiden. Untuk itu, KPK meminta kepada capres dan cawapres untuk mempersiapkan data mengenai daftar kekayaannya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas kepada wartawan usai Diskusi Diskusi ”Membangun Budaya Hukum Antikorupsi” di Hotel Horison Bandung, Sabtu (5/6). tersebut diselenggarakan Forum Diskusi Hukum Bandung (Fordiskum) dikaitkan dengan peluncuran buku ”Saat Menuai Kejahatan” yang ditulis kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad) Yesmil Anwar.

Sebagaimana diketahui, pasangan capres/cawapres sudah menyerahkan daftar harta kekayaan mereka. Namun, beberapa di antaranya hanya menyerahkan data lama yang belum diperbarui, sesuai perkembangan karena posisi mereka sebagai pejabat negara. Ketua Transparansi Internasional (TI) Todung Mulya Lubis mendesak KPK untuk segera memeriksa data harta kekayaan yang telah diperbarui (updating).

”Jelas kita akan segera melakukan pemeriksaan kekayaan mereka dan diharapkan selesai sebelum pemilu presiden. Pemeriksaan kekayaan capres dan cawapres itu adalah amanat undang-undang (UU) yang harus dilaksanakan oleh KPK. Hasil dari pemeriksaan itu mau difungsikan apa, terserah si pengguna, yang penting kita telah menyajikannya kepada publik dan DPR,” ungkap Erry.

Tentang siapa yang melakukan pemeriksaan, Erry mengaku belum bisa memutuskan. ”Perorangan atau lembaga harus dibahas dulu dengan ketua dan anggota KPK. Yang jelas orang atau lembaga itu harus yang kredibel dan andal dalam pemeriksaan kekayaan pejabat. Ya, bisa semacam BPK atau auditor swasta yang independen, bisa juga orang-orang yang ahli melacak aset,” tambahnya.

Teknis pemeriksaan, lanjutnya, dimulai dari kelengkapan administrasi hingga pengecekan fisik. ”Sudah lengkap belum administrasinya, kemudian kalau punya rumah atau tanah, di mana tempatnya. Lalu kalau punya mobil dipakai siapa, begitu juga nomor rekening dan kekayaan lainnya, semuanya diperiksa,” tegasnya.

Sanksi

Meski demikian, Erry mengakui tidak ada sanksi yang tegas dan jelas jika ada capres/wapres yang mengelak pemenuhan keharusan pemeriksaan kekayaan. ”Fungsi KPK adalah melaksanakan UU, yang tentu saja harus didukung capres dan cawapres untuk bersikap kooperatif. Kalaupun mereka tetap melanggar yang rugi jelas calon itu sendiri karena ketika ada data yang salah atau memojokkan dirinya lalu tidak diklarifikasi maka reputasinya jelas akan turun. Dan itu terkait dengan kepercayaan rakyat yang nanti akan memilih mereka,” tuturnya.

Sebetulnya, menurut Erry, capres dan cawapres seharusnya proaktif dan membuka diri kekayaannya diperiksa KPK karena hal itu selain mempercepat proses pemeriksaan juga bisa menjadi bahan kampanye yang baik. ”KPK pun gembira. Saya rasa capres atau cawapres yang proaktif nanti akan mendapat sambutan yang bagus dari masyarakat,” katanya.

Dalam pemeriksaan itu pula, ujarnya, tim yang akan diterjunkan disesuaikan dengan waktu yang dibutuhkan, bisa saja untuk memeriksa 10 capres dan cawapres itu oleh dua puluh orang. ”KPK selain akan menerjunkan tim juga akan menerima masukan dari masyarakat mengenai kekayaan ke sepuluh capres dan cawapres itu. ”Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan ini dengan menginformasikan sedini mungkin dan sebanyak-banyaknya,” tandasnya. (A-64/A-113

Sumber: Pikiran Rakyat, 7 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan