Kekayaan Mantan Ketua DPRD Tabalong Disita [30/07/04]
Setelah menetapkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tabalong yang kini menjabat Wakil Bupati Tabalong Murhan Effendi sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan, akhirnya menyita mobil dan rumah tersangka. Murhan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2003 senilai Rp 1,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Ali Usman Karim yang dihubungi, Kamis (29/7), mengatakan kejaksaan menyita dua mobil dan satu rumah pribadi milik tersangka. Mobil yang disita berupa sedan Suzuki Baleno DA 8376 AC dan Opel Blazer DA 7382 HA.
Rumah yang disita terletak di Jalan Tanjung Tengah Pembataan Tabalong (sekitar 425 kilometer dari Banjarmasin). Penyitaan dilakukan Rabu sore.
Menurut Ali, penyitaan melalui pertimbangan dan sesuai Pasal 38 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tentang penyitaan. Namun, hingga Kamis siang kejaksaan belum memastikan apakah tersangka ditahan atau tidak.
Menurut Ali, tersangka dalam menjalani pemeriksaan cukup kooperatif. Bahkan tersangka tidak menyampaikan keberatan atau penolakan secara resmi.
Lima kasus korupsi
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Parnomo di Banjarmasin menyampaikan komitmennya untuk memproses kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD di Kalsel. Komitmen itu disampaikan di depan demonstran yang mendesak kejaksaan menuntaskan kasus-kasus korupsi di Kalsel.
Saat ini kejaksaan menangani lima kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD di Kabupaten Tabalong, Tapin, Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, dan Kotabaru.
Parnomo mengungkapkan, di kabupaten tertentu pengusutan kasus korupsi itu menghadapi tantangan berupa teror dan ancaman kepada kejaksaan.
Akan diperiksa
Dari Jayapura dilaporkan, Bupati David Hubi akan diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dugaan penyelewengan dana tahun anggaran 2002-2003. Hubi dinilai tidak mau bekerja sama dengan tim pemeriksa dari Provinsi Papua. Penyelewengan dana miliaran rupiah di daerah itu menyebabkan sejumlah proyek stagnan, rumah sakit daerah tidak beroperasi, dan gaji pegawai tidak dibayar.
Demikian antara lain dikatakan Gubernur Papua JP Solossa kepada pers di Jayapura, Kamis. Menurut Solossa, tim yang dikirim Pemprov Papua ke Wamena, ibu kota Jayawijaya, akhir Mei 2004 ditolak oleh Bupati David Hubi dengan alasan sedang sibuk memeriksa kesehatan di Jakarta. Karena itu, pemeriksaan ditunda sampai Hubi kembali dari Jakarta.
Dia juga menolak kehadiran tim tersebut dan mengajukan berbagai alasan untuk tidak menerima tim itu, sampai tim kembali ke Jayapura. Kedatangan tim kedua kalinya juga ditolak, dan bahkan mengusir tim ini, kata Solossa.
Sebelumnya Hubi menyatakan siap diperiksa tim dari mana pun. Tetapi ketika tim tiba di Wamena, Hubi mencari alasan untuk tidak diperiksa. Karena itu, Solossa mengancam akan mengundang KPK memeriksa Hubi jika dalam waktu dekat Bupati Jayawijaya tidak berubah sikap.
Menurut Solossa, pemeriksaan Hubi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Hubi dan kondisi pembangunan yang stagnan di daerah tersebut. (amr/kor)
Sumber: Kompas, 30 Juli 2004