Kekayaan Pegawai Negeri Harus Dilaporkan
Untuk mencegah praktik korupsi yang terjadi di kalangan birokrat Indonesia, tidak cuma pejabat atau penyelenggara negara yang harus melaporkan harta kekayaannya. Pegawai negeri sipil golongan IIIA ke atas, anggota TNI berpangkat letnan dua TNI ke atas, dan anggota Kepolisian Negara RI golongan inspektur polisi tingkat II ke atas harus membuat pernyataan soal harta kekayaan yang mereka miliki.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Sjahruddin Rasul, Sabtu (22/7), menjelaskan, langkah seperti itu dapat mencegah terjadinya praktik korupsi dan mengurangi lajunya dana-dana liar yang diperoleh di luar gaji dan pendapatan resmi mereka.
Sistem soal laporan harta kekayaan pegawai negeri sipil ini telah diterapkan oleh beberapa negara. Sistem ini dikenal dengan nama statutory declaration.
Statutory declaration adalah pengakuan tentang kepemilikan harta kekayaan dari pegawai negeri dan pejabat negara yang dimiliki atas namanya sendiri dan atau atas nama orang lain, istri atau suami, anak, menantu, dan cucu dari pegawai negeri atau pejabat negara bersangkutan.
Sistem ini bisa digunakan untuk melacak para pegawai negeri atau pejabat negeri yang suka menyembunyikan harta kekayaannya, ujar Sjahruddin.
Dia mengatakan, pernyataan harta kekayaan dan daftar kekayaan itu tidak disampaikan kepada KPK, melainkan disampaikan kepada Lembaga Pengawasan Internal yang ada pada instansi tempat pegawai tersebut bekerja. Namun, pernyataan dan daftar harta kekayaan itu ditembuskan kepada KPK, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan pegawai negeri atau pejabat negara yang bersangkutan.
Jika di kemudian hari Lembaga Pengawasan Internal pada instansi tempat pegawai atau pejabat itu bekerja menemukan harta milik pegawai negeri atau pejabat negara itu yang tidak dilaporkan dan juga tidak diakui sebagai miliknya, maka instansi pemerintah tempat pegawai atau pejabat itu bekerja bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.
Penguatan birokrasi
Di tempat terpisah dalam diskusi mengenai korupsi, Deputi Pencegahan KPK Waluyo mengatakan, salah satu langkah yang ditempuh KPK dalam upaya pencegahan korupsi di Aceh adalah memperkuat eksekutif dan legislatif di daerah.
Mereka akan dibekali dengan pengetahuan tentang delik-delik korupsi, transparansi proyek, serta liku-liku terjadinya korupsi dalam proses pengadaan barang, kata Waluyo dalam diskusi Menjadikan Aceh sebagai Model Pemberantasan Korupsi, Jumat lalu.
Waluyo menuturkan, langkah penguatan itu harus didukung proses perekrutan pegawai yang bermutu, manajemen yang baik, serta kontrak kerja yang jelas. Namun yang utama dari semua itu adalah niat yang kuat untuk menolak korupsi, ujar Waluyo.
Hadir dalam diskusi itu adalah Brigadir Jenderal (Pol) Indarto dari Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Rizal Malik dari Transparency Intenational Indonesia, dan Mohamad Sobary dari Kemitraan. (JOS)
Sumber: Kompas, 24 Juli 2006