Kekayaan PNS Harus Dibuka

Gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi membuat aturan tentang pelaporan harta kekayaan pegawai negeri atau pejabat negara mendapat sambutan positif. Laporan kekayaan PNS sebaiknya bisa diakses publik.

Hal itu disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat untuk Pengawasan Pemerintahan yang Baik dan Bersih Ray Rangkuti, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (23/8). Dalam rancangan aturan itu sebaiknya dinyatakan laporan kekayaan PNS bisa diakses publik. Alasannya untuk kepentingan publik, PNS adalah pejabat yang melayani publik, kata Ray.

Ide pelaporan kekayaan PNS pernah dilontarkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Sjahruddin Rasul. Pegawai negeri sipil golongan IIIA ke atas, anggota TNI berpangkat letnan dua ke atas, dan anggota Polri golongan inspektur tingkat II ke atas harus membuat pernyataan soal kekayaan mereka. Ini bisa mengurangi terjadinya praktik korupsi dan mengurangi lajunya dana liar di luar gaji dan pendapatan resmi.

Fungsional Hukum KPK Anatomi Mulyawan menambahkan, kini rancangan aturan itu sedang digodok di KPK sebelum diusulkan ke pemerintah. Di KPK sendiri sempat terjadi perdebatan, apakah data kekayaan PNS itu bisa diakses publik atau tidak. Sementara ini kami mengambil jalan tengah, yaitu transparansi kepada instansi berwenang, bukan kepada publik, ujar dia.

Dalam konsep KPK, laporan kekayaan PNS disampaikan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah, tetapi KPK bisa meminta data bila ditemukan ada aset PNS yang tidak dilaporkan. Beberapa instansi pada dasarnya setuju. Namun, departemen mana yang akan menerapkan, itu terserah pemerintah, katanya. (SIE)

Sumber: Kompas, 24 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan