Keluarkan SP Tanah Senayan; Belum Sehat, Bang Ali Diperiksa di Rumah
Mantan Gubernur DKI Ali Sadikin kemarin diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan aset Setneg. Dari pemeriksaan itu terungkap, dialah yang mengajak Ibnu Sutowo untuk membangun hotel di atas tanah Gelora Senayan (sekarang Gelora Bung Karno). Dia juga mengeluarkan surat peruntukan tanah itu.
Bang Ali diperiksa Timtastipikor di rumahnya, Jl Burobudur 2, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaaan selama tiga jam itu, dia didampingi kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution. Keterangan Bang Ali didengar di rumah. Karena kesehatannya, dia tak memungkinkan ke Kejaksaan Agung, kata Buyung kepada wartawan.
Tokoh Petisi 50 itu disodori tujuh pertanyaan oleh penyidik yang diketuai Daniel Tombe. Pertanyaan-pertanyaan itu terkait riwayat tanah Yayasan Gelora Senayan sehingga jatuh ke PT Indobuilco milik Ibnu Sutowo. Di atas tanah tersebut kemudian dibangun Hotel Hilton.
Menurut Bang Ali, pada 1970, semasa dia menjabat gubernur DKI, ada pemberitahuan dari pemerintah pusat tentang rencana Konferensi Pariwisata Indonesia. Tamunya sekitar 2.000 sampai 3.000.
Karena kapasitas hotel bertaraf international di Jakarta kurang, dia mengajak Direktur PT Pertamina Ibnu Sutowo untuk membangun hotel. Bang Ali melihat di Bali ada hotel yang dibangun Pertamina, yakni Patra Jasa. Bang Ali berpikir, Ibnu Sutowo juga mau membangun hotel di Jakarta, ujar Buyung.
Ali lantas mengeluarkan surat peruntukan tanah Gelora Senayan pada PT Indobuilco. Ali mengira Indobuilco anak perusahaan Pertamina. Gak taunya, PT Indobuilco bukan milik Pertamina. Bang Ali merasa tidak diberi informasi yang seharusnya, tambah Buyung.
Karena peruntukan tanah itu, Bang Ali pernah dipanggil Menteri Penertiban Aparatur Negara J.B. Sumarlin. Kepada menteri, Bang Ali menjelaskan bahwa dirinya memberikan peruntukan tanah itu untuk hotel, bukan hak milik tanahnya.
Apabila Indobuilco menginginkan tanah tersebut, mestinya perusahaan itu mengurus sendiri ke Yayasan Gelora Senayan. Ternyata, perusahaan itu tak pernah mengurusnya sampai sekarang, tambahnya.
Buyung melihat kejanggalan lain, yaitu Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan Dirjen Agraria. HGU hanya berlaku 30 tahun dan habis 2002. Setelah itu, harus dikembalikan ke negara. Tapi, oleh PT Indobuilco HGU diperpanjang tanpa sepengetahuan gubernur DKI Jakarta.
Setelah pemeriksaan kemarin, Ali masih siap diperiksa lagi apabila kondisinya sudah pulih.Kalau saya sudah sehat betul. You (kamu, Red) kan tahu saya hampir 7 bulan di Tiongkok karena sakit. Sekarang pun belum sehat betul, ujarnya.
Sejumlah mantan pejabat lain juga akan diperiksa Timtastipikor. Salah satunya adalah Muladi, Mensesneg era Presiden B.J. Habibie. Lho, kok tahu. Siapa yang memberi tahu (pemeriksaan Muladi), kata Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji ketika dikonfirmasi kemarin.
Siapa pun yang bisa memperjelas kasus akan diperiksa sebagai saksi. Ya, sejumlah Mensesneg, tambah jaksa senior alumnus hukum Undip ini.
Para mantan Mensesneg diperiksa terkait perubahan HGU ke HGB tanah yang sekarang dibangun Hotel Hilton. Perubahan tersebut terjadi pada 2003. Pokoknya, semua harus diketahui, jawab Hendarman ketika ditanya terjadinya tindak pidana.
Ketua BPN DKI era 1999 yang diduga ikut mengeluarkan berbagai dokumen penguasaan tanah juga akan diperiksa. Sebab, audit BPK menyebutkan adanya dokumen tersebut. (yog/agm)
Sumber: Jawa Pos, 25 November 2005