Kemas dan Salim Koordinator Antikorupsi

”Tak perlu khawatir. Mereka tak menangani kasus.”

Dua mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman dan M. Salim, diberi tugas baru sebagai Koordinator Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, mengatakan tugas baru bagi dua mantan pejabat yang diduga terlibat skandal penyuapan oleh pengusaha Artalyta Suryani ini semata-mata untuk pemberdayaan. ”Apa salahnya kami manfaatkan mereka? Kami kekurangan sumber daya manusia,” ujar Jasman di kantornya, kemarin.

Lagi pula, kata Jasman, tenaga bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan mantan Direktur Penyidikan itu sebagai staf ahli di Kejaksaan dinilai tak termanfaatkan. ”Kemampuan mereka dibutuhkan. Sayang kalau tidak dimanfaatkan,” ujarnya.

Nama Kemas dan Salim mencuat setelah skandal penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta terbongkar. Kejaksaan mencopot mereka setelah rekaman percakapan telepon antara Artalyta dan Kemas diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pertengahan tahun lalu. Mereka pun diperiksa secara internal Kejaksaan. Hasil pemeriksaan internal, Kemas dijatuhi sanksi berupa pernyataan tidak puas pimpinan secara tertulis. Adapun Salim dijatuhi teguran tertulis. Keduanya lalu menempati pos sebagai staf ahli Kejaksaan.

Jasman mengatakan Kejaksaan saat ini tengah mengoptimalkan penanganan kasus korupsi. Kejaksaan membagi penanganan kasus berdasarkan besaran kerugian negara. Untuk kasus korupsi kurang dari Rp 2,5 miliar, ditangani kejaksaan negeri. Di bawah Rp 10 miliar, diusut kejaksaan tinggi. Adapun Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan korupsi di atas Rp 10 miliar. “Kewenangan ini harus dipantau jangan sampai ada penyalahgunaan,” ujar Jasman.

Untuk membedakan kualitas kasus korupsi, kata dia, Kejaksaan membentuk satuan khusus tersebut. Dalam surat keputusan Jaksa Agung tertanggal 22 Januari 2009 itu, Kemas menjabat Koordinator Unit I dan Salim sebagai wakilnya. ”Tak perlu khawatir. Mereka tak menangani kasus,” kata Jasman.

Adapun Salim membenarkan perihal jabatan barunya itu. Namun, Salim enggan berkomentar lebih jauh. Dia meminta hal itu ditanyakan ke Jasman. ”Saya tidak berwenang menjelaskan, nanti salah,” ujarnya saat dihubungi kemarin. Sedangkan Kemas hingga berita ini ditulis tidak bisa dimintai tanggapan. Saat dihubungi melalui telepon selulernya, panggilan tak diangkat. Pesan singkat yang dikirim Tempo pun belum dibalas.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tugas baru bagi kedua mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu tidak pantas. Menurut Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW, kedua jaksa itu tak patut dipercaya menduduki jabatan lagi. ”Mereka bukan dihukum, malah diberi tugas baru,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tetap mengembangkan penyidikan kasus suap jaksa Urip. “KPK harus mencari bukti-bukti lain. Tak cuma fakta persidangan,” ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin kemarin.ANTON SEPTIAN | SUTARTO | CHETA NILAWATY | SUKMA

Sumber: Koran Tempo, 24 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan