Kemas-Salim Belum Aman; KPK Masih Selidiki Keterkaitan dengan Kasus Jaksa Urip

Tugas baru yang diembankan kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim masih dibayangi persoalan hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih mendalami fakta hukum yang muncul di persidangan suap jaksa Urip Tri Gunawan yang sempat menyebut nama dua jaksa senior itu.

"Yang pasti, KPK belum menutup kasus itu. Penyelidikan juga masih berlangsung," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin kemarin (23/2). Fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan Urip serta peran Kemas dan Salim terus didalami.

Jasin menjelaskan, untuk menyelidiki kasus itu, selain menerima laporan dari masyarakat, KPK turun langsung ke lapangan. "Prinsipnya, kalau ada alat bukti yang cukup, kami tinggal menindaklanjuti. Kami tengah mengerjakan itu," ungkapnya. Apalagi, kasus Urip tersebut tergolong kasus suap. "Jadi, tindak lanjutnya butuh kuitansi segala," tambahnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada 4 September 2008 yang mengagendakan vonis terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, hakim Andi Bachtiar menyinggung keterlibatan Kemas dan Salim, dua atasan Urip di Gedung Bundar. Menurut dia, dua pejabat teras Kejagung tersebut mengetahui penyembunyian temuan kewajiban Sjamsul Nursalim Rp 4,758 triliun. Salah satu indikasinya, pasca pengumuman (29/2) hasil penyelidikan, keduanya mengontak Artalyta Suryani alias Ayin, orang dekat taipan Sjamsul Nursalim. Padahal, Ayin tidak punya kapasitas menanyakan kasus tersebut. Langkah itu juga merupakan puncak keberhasilan Urip mengamankan Sjamsul.

Namun, Jasin tidak mau mengomentari lebih jauh soal posisi baru dua pejabat teras Kejagung yang kini kembali ditugaskan menangani kasus korupsi itu. "Itu sebenarnya urusan kejaksaan. Biar masyarakat sendiri yang menilainya seperti apa," terangnya.

Seperti diberitakan, jaksa agung menunjuk Kemas dan Salim masuk dalam tim satuan khusus supervisi dan bimbingan teknis penuntutan perkara tindak pidana korupsi, perikanan, dan ekonomi (cukai dan kepabeanan). Itu tertuang dalam SK No Kep-003/A/JA/01/2009.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan menjelaskan, penunjukkan Kemas itu bukan tanpa alasan. "Dia punya pengalaman sebagai JAM Pidsus. Mengapa tidak kami manfaatkan?" kata Jasman di Kejagung kemarin. Penunjukan itu, menurut Jasman, tidak perlu dipersoalkan.

Tim yang beranggota 30 orang tersebut dibagi dua kelompok. Tim pertama dikoordinatori Kemas, sementara tim kedua dikoordinatori Sekretaris JAM Pidsus Muzammi Merah Hakim. Salim tergabung dalam tim pertama.(git/fal/nw)

Sumber: Jawa Pos, 24 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan