Kemas - Salim; Belum Lewat Setahun, Pak Jaksa Agung!!
Belum setahun Urip Tri Gunawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, pada 2 Maret 2008. Urip adalah jaksa yang saat itu menyelidiki perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berkaitan dengan penyerahan aset Bank Dagang Nasional Indonesia ke Badan Penyerahan Perbankan Nasional. Urip ditangkap bersama uang 660.000 dollar AS. Saat itu KPK juga menangkap Artalyta Suryani.
Juga belum lewat setahun, saat Jaksa Agung Hendarman Supandji mengumumkan pencopotan Kemas Yahya Rahman sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada 17 Maret 2008. Hendarman juga mencopot Muhammad Salim sebagai Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Alasannya, untuk menjaga kredibilitas kejaksaan dalam menangani perkara korupsi. Secara struktural, jabatan Urip berada di bawah Salim, sedangkan Kemas ada di atas Salim.
Belum lewat setahun pula, tanggal 22 Desember 2008, Jaksa Agung Muda Pengawasan Darmono mengumumkan sanksi disiplin bagi Kemas, Salim, dan Urip. Kemas yang terbukti berbuat tercela dihukum ringan.
Salim, yang kesalahannya sama dengan Kemas, dihukum lebih ringan, yaitu teguran tertulis. Urip dihukum berat, yaitu diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan pemeriksaan Bagian Pengawasan Kejagung terhadap Kemas, Salim, Urip, serta Artalyta. Padahal, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada September 2008 menyatakan, Urip bersama Kemas dan Salim melindungi kepentingan Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI.
Tak sampai setahun, pada 22 Januari 2009, Hendarman menandatangani Surat Keputusan tentang Pembentukan Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan, dan Ekonomi (Cukai dan Kepabeanan). Kemas ditunjuk sebagai Koordinator Unit I dan Salim sebagai Wakil Koordinator Unit I. Terjadi hujan kecaman, tetapi apakah Kejaksaan Agung peka terhadap reaksi masyarakat? Mudah-mudahan daya ingatnya tidak tumpul. (IDR)
Sumber: Kompas, 25 Februari 2009