Kemelut Audit Dana Kampanye
Memasuki tahapan kampanye pemilu 2009, KPU harus memikirkan proses audit dana kampanye. Pasalnya, hingga kini baru beberapa partai saja yang telah melaporkan susunan tim pelaksana kampanye dan membuka rekening khusus dana kampanye. Padahal UU Pemilu No.10 Tahun 2008 menegaskan, setiap partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu, setelah tiga hari sejak ditetapkannya, wajib untuk menyerahkan daftar tim pelaksana kampanye dan wajib membuka rekening khusus dana kampanye.
Lemahnya regulasi tersebut sangat membuka ruang bagi peserta pemilu untuk tidak transparan dan akuntabel dalam penerimaan dan penggunaan dana kampanye. Di sisi lain, KPU belum menjawab banyaknya persoalan yang muncul terkait dengan proses audit atas dana kampanye. Misalnya, keterbatasan jumlah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ada dan besedia untuk melakukan audit dengan waktu proses audit 30 hari dari sekitar 20 ribu laporan dana kampanye peserta pemilu di setiap tingkatan yang harus diaudit. Saat ini terdapat 800 KAP dan hanya 100 KAP yang patuh peraturan selebihnya sebanyak 700 KAP yang tidak melakukan prosedur yang sesuai peraturan. Berdasarkan perhitungan, hanya 70 laporan yang dapat diselesaikan dan sisanya dipertanyakan. Terbatasnya jumlah KAP yang tidak sebanding dengan entitas laporan dana kampanye yang harus diaudit telah menimbulkan dampak negatif, yakni munculnya auditor dan KAP palsu.
IAPI mensinyalir lahirnya KAP palsu sangat terkait dengan adanya kewajiban audit terhadap laporan dana kampanye bagi seluruh peserta pemilu yang berbenturan dengan fakta keterbatasan jumlah KAP. Sekjen IAPI Tarko Sunaryo, saat menjadi pembicara dalam konferensi pers ICW-IAPI perihal audit dana kampanye mengusulkan agar audit hanya dilakukan pada tingkat DPP saja. Namun menurut Adnan Topan Husodo (program manajer korupsi politik ICW), hal itu berbenturan dengan UU Pemilu No.10 Tahun 2008. Adnan mengharapkan isu audit masuk dalam wacana revisi terbatas UU pemilu tersebut.
Melalui konferensi pers ICW-IAPI (02/09) yang dimoderatori oleh Abdullah Dahlan (ICW) mendorong KPU untuk mewaspadai munculnya auditor palsu yang telah ditemukan IAPI. Kedua, MoU antara IAI dan KPU harus ditindaklanjuti dengan segera mengeluarkan peraturan KPU khusus dana kampanye untuk menciptakan pelaporan dan pertanggungjawaban dana kampanye para peserta pemilu yang lebih bermutu.
Ketiga, harus ada terobosan atau langkah-langkah hukum untuk mnyelesaikan persoalan terkait dana kampanye. Oleh karena itu, persoalan dana kampanye harus menjadi bagian dari amandemen terbatas UU pemilu yang akan diajukan DPR. Jangan sampai amandemen UU pemilu hanya mengakomodasi kepentingan partai politik tertentu dan mengabaikan upaya untuk mendorong kualitas pemilu 2009 yang lebih baik. (Norman Senjaya)