Kemenangan Tommy Tak Pengaruhi Kasus Guernsey

Majelis sependapat sudah terjadi perbuatan melawan hukum.

Putusan pengadilan yang menolak gugatan Bulog terhadap Hutomo Tommy Mandala Putra dipastikan tak mempengaruhi pembekuan dana di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, Guernsey. Di sini Tommy menyimpan uang 36 juta euro--sekitar Rp 421 miliar.

Tak ada implikasinya, kata Untung Udji Santoso, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung, Jumat lalu. Untung beralasan putusan itu belum final. Sebab, tim dari Kejaksaan Agung yang bertindak selaku pengacara negara mengajukan permohonan banding.

Pengacara negara yang menjadi kuasa hukum Bulog menggugat Tommy, PT Goro Batara Sakti, Ricardo Gelael, dan Beddu Amang sebesar setengah triliun rupiah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun lalu. Tujuannya untuk membekukan uang Tommy itu.

Namun, dalam persidangan dua hari lalu majelis hakim dengan ketua Haswandi menolak gugatan yang diajukan. Pertimbangan majelis, Goro sudah mengembalikan duit Bulog setelah Pengadilan Niaga memailitkan Goro pada 26 Juli 2006. Diselesaikan kurator, kata Artha Theresia, salah seorang anggota majelis hakim. Adapun Ricardo dan Beddu disebut sudah membayarnya dengan hukuman pidana.

Tak hanya gagal menggugat, Bulog harus membayar ganti rugi untuk Tommy Rp 5 miliar. Majelis beralasan gugatan itu merusak reputasi Tommy sebagai pengusaha. Elza Syarif, kuasa hukum Tommy, mengatakan akan menggunakan putusan itu untuk menggugat pemerintah. Intinya, pemerintah harus menghentikan gugatan intervensinya dalam pembekuan uang Tommy di pengadilan Guernsey, katanya.

Kendati demikian, pihak pengacara negara masih melihat celah hukum yang bisa digunakan untuk banding. Majelis sependapat sudah terjadi perbuatan melawan hukum, meski kerugian Bulog sudah dilunasi, kata Untung. Ancaman gugatan dari Tommy pun tak membuat pengacara khawatir. Kenapa mesti takut, katanya.

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis juga mengatakan putusan pengadilan itu tak mempengaruhi proses persidangan di Guernsey. Karena itu, dia mengatakan putusan itu belum bisa dijadikan bukti di Royal Court Guernsey.

Adapun Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menilai putusan Bulog menjadi bentuk kekalahan pemerintah.

Emerson mendukung upaya banding dari negara, tujuannya agar Tommy tak menggunakan putusan itu untuk menghentikan pembekuan asetnya di BPN Paribas. Selain mengajukan banding, Emerson mendesak kejaksaan segera menuntaskan kasus lain yang diduga melibatkan Tommy. NURLIS | RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo, 1 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan