Kemendiknas Tertibkan Aset Rumah Dinas
Aset Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terus membesar dalam tiga tahun terakhir. Dari semula Rp 30 triliun, jumlahnya kini mencapai Rp 51 triliun. Aset tersebut tersebar di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia. Salah satunya berupa rumah dinas (rumdin) mantan dosen.
Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Djalal mengungkapkan, ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dalam pengelolaan aset negara di PTN. Menurut dia, rumah dinas yang kini masih ditempati mantan dosen memang belum tersentuh peraturan tersebut. Karena itu, ketika ada evaluasi yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kemendiknas berencana menelusuri keadaan sebenarnya.
''Akan ditelusuri satu per satu kondisi real aset tersebut dibandingkan kondisi saat ini dan sebelumnya,'' ujarnya.
Dia mengungkapkan, tidak hanya menelusuri aset secara fisik, pihaknya juga akan mengecek kembali tautan hukum yang mengikat aset tersebut. Kemendiknas akan melihat apakah pemberian fasilitas rumah dinas itu disertai surat keterangan (SK) dari instansi terkait. Bisa jadi, lanjut Fasli, rumah tersebut diberikan sekaligus sertifikat kepemilikannya. ''Belum bisa diputuskan sekarang,'' terangnya.
Menurut dia, BPK tidak bermaksud menggusur mantan dosen yang pernah mengabdi pada PTN. Hanya, semua akan diselesaikan secara manusiawi. ''Tidak ada aset negara yang hilang. Hanya perlu waktu untuk rekonsiliasi,'' ucapnya.
Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan, aset Negara akan terus bertambah selama pembangunan dilakukan secara terus menerus. Rizal menyontohkan, beberapa perhatian khusus dari BPK antara lain menyoroti tentang penggunaan rumah dinas mantan dosen. "Juga asset yang dibangun atas kerjasama pihak ketiga, wajib segera diselesaikan," paparnya. (nuq/oki)
Sumber: Jawa Pos, 6 April 2010