Kemenkeu Beber Dugaan Sindikat Pajak Kelas Kakap

Diduga Menggelapkan Pajak Triliunan Rupiah

Kasus Gayus Tambunan benar-benar menjadi pintu gerbang untuk membongkar gurita mafia pajak di negeri ini. Kali ini Kementerian Keuangan membeber dugaan sejumlah sindikat pajak kelas kakap yang melibatkan ratusan perusahaan. Kerugian negara diperkirakan hingga triliunan rupiah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihaknya menelusuri dugaan aksi mafia pajak di Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, dan beberapa lokasi lain. ''Jumlahnya sekitar 100 perusahaan,'' ujarnya di Kantor Ditjen Pajak kemarin (3/5).

Menurut Sri Mulyani, pengusutan dilakukan terhadap kemungkinan tindak kriminal dalam restitusi pajak dengan modus penggunaan faktur pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya alias transaksi fiktif. ''Kasus ini menyangkut nilai yang sangat besar dan diduga berlangsung cukup lama serta bersifat struktural,'' katanya.

Sri Mulyani mengatakan, Ditjen Pajak tengah menginvestigasi tiga kasus yang diduga merupakan bagian dari aksi mafia pajak kelas kakap tersebut. Ketiganya diduga merugikan keuangan negara hingga total Rp 607 miliar. ''Dari tiga kasus saja, nilainya lebih dari setengah triliun. Sehingga, tidak tertutup kemungkinan kerugian negara lebih besar (akibat aksi mafia pajak lain),'' terangnya.

Incaran pertama adalah Grup PHS. Perusahaan yang berada Sumatera Utara itu diduga menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau transaksi fiktif. Total kerugian negara akibat aksi mafia pajak ini mencapai Rp 300 miliar. ''Pimpinannya, berinisial R, diduga telah melarikan diri ke luar negeri,'' ujar Sri Mulyani.

Incaran kedua adalah konsultan pajak tidak resmi berinisial Sol. Modusnya diduga sama, yakni menerbitkan faktur pajak tidak berdasar transaksi yang sebenarnya alias transaksi fiktif. ''Nilai kerugian negara hingga Rp 247 miliar,'' katanya.

Adapun incaran ketiga adalah sebuah biro jasa berinisial W yang dipimpin seseorang berinisial TKB. Modusnya pun sama, yakni menerbitkan faktur pajak tidak berdasar transaksi yang sebenarnya. ''Nilai kerugian negara hingga Rp 60 miliar,'' sebutnya.

Selain itu, Sri Mulyani menyinggung kasus pemalsuan dokumen perpajakan seperti surat setoran pajak (SSP) yang terungkap di Surabaya baru-baru ini. Menurut dia, sindikat tersebut diketahui sejak awal dan telah diselidiki oleh penyelidik internal Kementerian Keuangan.

Saat ini, lanjut dia, penyelidikan atas berbagai pihak yang diduga terlibat jaringan mafia pajak terus dilakukan. ''Data konkret mengenai kasus lain akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan mendekati penyelesaian,'' ujarnya.

Sri Mulyani mengakui, modus operandi yang digunakan para pihak yang diduga terlibat jaringan mafia pajak memang sangat rapi. ''Sifatnya sangat sistemik,'' katanya.

Untuk itu, kata Sri Mulyani, Kementerian Keuangan membentuk tim gabungan yang terdiri atas Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) serta melibatkan Komite Pengawas Perpajakan (Komwas Perpajakan) untuk mengawasi proses pengusutannya. ''Sedangkan investigasi terhadap wajib pajak akan ditangani Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak,'' sebutnya.

Untuk membongkar gurita mafia pajak tersebut, Sri Mulyani memberikan kewenangan sangat luas kepada tim gabungan. ''Termasuk menganalisis data dan akses informasi data pajak hingga pada tingkat yang sangat rinci dan confidential (rahasia) untuk mendapatkan alat bukti investigasi,'' ujarnya.

Sri Mulyani juga tidak menampik adanya potensi keterlibatan para aparat pajak seperti kasus yang terjadi di Surabaya. ''Untuk itu, pengusutan akan dilakukan terhadap pejabat di Ditjen Pajak, baik yang masih aktif maupun yang tidak aktif hingga pada tingkat jabatan paling tinggi sekalipun,'' tegasnya.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo menambahkan, hingga April 2010, diperkirakan ada 300 aparat pajak yang ditindak karena melakukan pelanggaran. ''Vonis dan sanksi tegas pun sudah dilayangkan,'' ujarnya.

Menurut Tjiptardjo, di antara ratusan pejabat itu, 10 orang terkait penipuan pajak dengan modus restitusi pajak atas transaksi palsu. Semua aparat pajak yang nakal tersebut sudah divonis dengan dipecat secara tidak hormat. ''Sisanya masih terus diselidiki. Misalnya, yang di Surabaya, dari 15 tersangka, empat di antaranya orang pajak. Tapi, kemungkinan masih bisa bertambah,'' katanya.

Secara terpisah, Kejaksaan Agung siap mem-back up Menteri Keuangan yang memproses hukum 100 wajib pajak yang diduga bermasalah. "Pada prinsipnya kami siap membantu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kamal Sofyan saat dihubungi wartawan kemarin (3/5).

Sesuai dengan tugas dan kewenangan, jaksa akan melakukan proses penuntutan atas hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Ditjen Pajak. "Kalau memang masih banyak kasus, kami minta disidik segera. Nanti berkas yang sampai ke kami akan ditindaklanjuti," kata Kamal.

Namun, dia menggarisbawahi bahwa bidang pidana umum Kejagung akan menindaklanjuti perkara yang terkait dengan wajib pajak. Sementara, yang terkait dengan pejabat Ditjen Pajak menjadi domain bidang pidana khusus (pidsus) Kejagung. "Kalau yang diperiksa terkait pejabat pajaknya, dengan dugaan korupsi, itu nanti masuk pidsus," urai mantan kepala Kejaksaan Jabar itu.

Kamal mencontohkan kasus penggelapan pajak Asian Agri senilai Rp 1,3 triliun. Kasus itu berkaitan dengan wajib pajak yang ditangani penyidik Ditjen Pajak dan dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. Dalam kasus itu, hingga kini masih terjadi bolak-balik berkas perkara karena belum lengkap. "Kami siap koordinasi, supaya dokumen dari sana juga lengkap," katanya.

Sementara, kasus yang terkait dengan pejabat pajak adalah kasus Gayus Halomoan Tambunan. Kasus yang ditangani Mabes Polri itu dikoordinasikan dengan jaksa gabungan dari pidsus dan pidum. Sebab, sangkaan pasalnya adalah tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. (owi/fal/c2/iro)
Sumber: Jawa Pos, 4 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan