Kementerian BUMN Juga Kaji Pembenahan Gaji

Akan menimbulkan kecemburuan pada 4-5 juta pegawai negeri lain.

Setelah Departemen Keuangan berencana menaikkan tunjangan pegawainya, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara juga akan membenahi sistem penggajian (remunerasi) dari menteri hingga pegawai perusahaan negara.

Menteri Negara BUMN Sugiharto mengatakan, baru-baru ini, sejumlah direksi perusahaan negara bersama Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu telah membahas pembenahan sistem remunerasi ini. Salah satu deklarasinya ya pembenahan remunerasi itu, tutur Sugiharto di Jakarta kemarin.

Menurut dia, pembenahan itu termasuk bagian dari upaya perbaikan sistem remunerasi nasional yang dilakukan pemerintah.

Namun, kata dia, soal gaji pegawai negeri sipil sepenuhnya ditangani Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Besaran kenaikan gaji pun disesuaikan dengan kesiapan anggaran pemerintah.

Apakah Kementerian BUMN akan menaikkan tunjangan pegawai seperti halnya di Departemen Keuangan? Sugiharto mengatakan belum akan melakukan itu.

Said Didu menuturkan, sebagai pejabat eselon dua, dia menerima pendapatan sekitar Rp 7 juta per bulan. Tunjangan jabatannya sekitar Rp 4,5 juta, katanya.

Selain itu, dia memperoleh tunjangan bensin sekitar dua liter per hari. Sedangkan biaya telekomunikasi penggunaan telepon seluler tidak ditanggung negara. Padahal, selama ini, Said mengaku menghabiskan dana pulsa sekitar Rp 3 juta per bulan. Jadi wajar nggak tunjangannya sebesar itu? tuturnya.

Berbeda dengan Departemen Keuangan dan Kementerian BUMN, menurut juru bicara Direktorat Jenderal Keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Supriyatna Anwar, instansinya belum berencana mengajukan kenaikan tunjangan. Sebab, tahun lalu direktoratnya pernah mengajukan perbaikan remunerasi kepada Departemen Keuangan melalui Departemen Hukum.

Supriyatna mengaku terkejut saat diberi tahu soal rencana kenaikan tunjangan pada direktorat di departemen lain. Dia menekankan kenaikan itu mestinya berlaku secara umum di setiap departemen. Sebab, setiap pegawai di departemen merupakan pegawai negeri sipil. Jadi kenapa harus dibeda-bedakan?

Saat ditemui kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan memberikan komentar tentang kenaikan tunjangan di Departemen Keuangan Saya nggak mau ngomong sekarang, jawabnya.

Ketua Komisi BUMN Dewan Perwakilan Rakyat Didik J. Rachbini mengatakan penyesuaian gaji harus dilakukan hati-hati. Apa pun latar belakangnya, harus dijelaskan alasan yang mendasari keputusan kenaikan gaji itu. Kalau hanya satu-dua orang yang naik gaji, akan timbul kecemburuan pada 4-5 juta pegawai negeri lain, ujarnya.

Namun, dia mendukung, untuk instansi yang mengelola aset besar serta rawan godaan dan penyimpangan moral, perlu diberikan gaji yang layak. BUDI RIZA | RIKY FERDIANTO | OKTAMANDJAYA WIGUNA

Sumber: Koran Tempo, 17 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan