Kementerian Keuangan Rancang Sistem Pemeriksaan Harta Kekayaan Aparat

KASUS mafia pajak dengan aktor Gayus Tambunan bakal berimbas ke seluruh aparat pajak. Saat ini Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan merancang sistem pemeriksaan harta kekayaan aparat pajak.

Irjen Kementerian Keuangan Hekinus Manao mengatakan, kini pihaknya mengkaji sistem pendataan kekayaan aparat pajak. Tujuannya meminimalkan potensi mendapatkan harta dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagaimana yang dilakukan Gayus.

''Nanti kami beri tahukan kalau ada permenkeu (peraturan menteri keuangan) yang baru soal itu," ujarnya saat ditemui di sela acara seminar Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di Kantor Badan Pemeriksa (BPK) kemarin (29/3).

Sebagaimana diketahui, kasus mafia pajak yang menyeret nama Gayus mencengangkan banyak orang. Untuk pegawai golongan III A dengan gaji sekitar Rp 12 juta per bulan, Gayus sudah memiliki rumah mewah berharga miliaran rupiah plus beberapa mobil mewah. Bahkan, dia dikabarkan memiliki beberapa apartemen di Singapura.

Menurut Hekinus, sebenarnya saat ini pengawasan terhadap harta kekayaan aparat pajak sudah dilakukan melalui mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Itu diberlakukan untuk pejabat eselon I dan II serta para auditor pajak. Karena ada kasus Gayus, Kementerian Keuangan memperluas kewajiban penyerahan LHKPN. Tidak hanya pejabat eselon I dan II serta auditor, tapi juga aparat pajak lain. ''Nanti kami cek dulu apakah sampai pegawai di bawah atau tidak," ujarnya.

Hekinus mengatakan, pemeriksaan terhadap harta kekayaan aparat pajak menjadi salah satu strategi untuk mancapai akuntabilitas aparat pemerintah. Bahkan, dia menyatakan ada keinginan untuk melakukan pembuktian terbalik atas harta kekayaan para pegawai pajak. ''Kalau bisa, saya kepingin (ada pembuktian terbalik)," katanya.

Jika mekanisme pembuktian terbalik diterapkan, seluruh aparat pajak harus menjelaskan asal kekayaannya. Namun, tambah Hekinus, aspek legalitas di Indonesia belum memungkinkan penerapan mekanisme tersebut. ''Tapi, ya nanti saya cari lah (mekanismenya). Secara administratif, ada jalan keluarnya lah. Mungkin untuk kepentingan internal," paparnya.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo menambahkan, pihaknya menyambut positif masukan dari Satgas Antiamafia Hukum tentang pengawasan pola hidup pejabat pajak. Menurut dia, pengawasan tersebut merupakan bagian transparansi. ''Bukan hanya pejabat pajak, tapi (pejabat) Bea dan Cukai juga. Itu sampai eselon empat," ujarnya.

Sementara itu, pemeriksaan oleh Direktorat Kepatuhan Internal Transformasi Sumberdaya Aparatur (KITSDA) mulai menyentuh atasan Gayus. Tjiptardjo menyebut, Direktur Direktorat Keberatan dan Banding Bambang Heru Ismiarso juga masuk. ''Nanti pemeriksaan bertahap, dari bawah dulu," katanya.

Namun, saat ditanya mengenai kabar bahwa atasan Gayus tersebut mengajukan pengunduran diri, Tjiptardjo mengatakan belum tahu. ''Sampai saat ini, belum ada (surat pengunduran diri Bambang Heru Ismiarso). Secara lisan, juga belum ada," ucapnya. (owi/c1/iro)
Sumber: Jawa Pos, 30 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan