Kenaikan Gaji Pejabat Butuh Rp 10 Triliun

Kalau gaji tidak dinaikkan, terjadi pendapatan riil yang menurun, kata Kalla.

Pemerintah membutuhkan dana tambahan Rp 10 triliun untuk menaikkan gaji pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR, pegawai negeri, polisi, tentara, serta pensiunan.

Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Mulia Nasution, pemerintah juga harus memikirkan pendanaan untuk membayar gaji ke-13 pada 2006. Kebutuhan untuk gaji ke-13 sekitar Rp 7 triliun, katanya di Jakarta kemarin.

Departemen Keuangan, Mulia menjelaskan, masih mengkaji rencana kenaikan gaji itu. Menurut dia, tunjangan pejabat negara terkait dengan ketentuan gaji pegawai negeri sipil. Ada undang-undang dan peraturan pemerintah tentang itu, (kenaikan gaji) tidak bisa dilakukan kecuali ketentuannya berubah, ujarnya.

Pemerintah mengusulkan kenaikan gaji presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat negara yang lain sekitar 5 persen. Gaji pejabat eselon I akan dinaikkan 6-7 persen, sedangkan gaji pegawai negeri sipil akan dinaikkan 15 persen (golongan III dan IV) hingga 30 persen (golongan I dan II).

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi pada Selasa (26/7) mengungkapkan, usulan kenaikan itu sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menjelaskan, tujuan kenaikan gaji adalah agar mereka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Rencana menaikkan gaji presiden dan pejabat negara mendapat kecaman dari masyarakat. Mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, kemarin menggelar aksi penolakan. Saat sebagian rakyat menderita busung lapar dan para peternak dilanda kerugian besar akibat berbagai penyakit, pejabat kita justru menaikkan gajinya, kata Presiden Mahasiswa UGM Hanta Yudha.

Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, gaji pejabat negara sudah tiga tahun tidak naik. Kalau gaji tidak dinaikkan, kata dia, bisa timbul pendapatan riil yang menurun karena tingkat inflasi 7 persen per tahun. Dari golongan rendah sampai yang tinggi, semua terkena inflasi, tidak ada yang tidak kena, katanya dalam keterangan pers di kantor wakil presiden, Jakarta, kemarin.

Kalla menjelaskan, rencana kenaikan gaji itu akan masuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2006. Besaran kenaikannya akan diputuskan oleh DPR. Kemudian teknisnya, tentu, pemerintah yang akan mengaturnya, dari golongan I, II, III, sampai IV.

Ketua DPR Agung Laksono dalam kesempatan yang sama mengatakan, rencana kenaikan gaji itu tentu dengan memahami situasi dan kondisi rakyat serta mempertimbangkan kondisi keuangan negara. THOSO PRIHARNOWO | SYAIFUL AMIN | DIMAS ADITYO

Sumber: Koran Tempo, 29 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan