Kepala Biro Logistik KPU Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum Richard Manusun Purba sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara pelaksanaan Pemilu 2004.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan Komisi telah menahan Richard di rumah tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak Senin lalu. Proyek pengadaan kotak suara yang dilakukan tersangka diduga tidak sesuai dengan prosedur, ujar Johan saat dihubungi kemarin.

Johan mengatakan, sebagai sekretaris panitia pengadaan kotak suara, Richard tidak membuat acuan standardisasi prakualifikasi perusahaan yang akan mengikuti tender lelang. Richard dianggap tidak melakukan verifikasi dokumen administrasi. Bahkan, kata Johan, tersangka Richard juga menambah data peralatan yang seharusnya tidak masuk pengadaan kotak suara.

Kesalahan prosedur lainnya, tersangka tidak melibatkan ahli dalam menentukan nilai proyek. Sehingga nilai proyek menjadi tidak wajar, ujarnya. Menurut Johan, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Antikorupsi, yang diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Dalam kasus kotak suara, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka, yakni anggota KPU Mulyana W. Kusumah sebagai ketua proyek kotak suara dan Sihol Manulang, Direktur Utama PT Survindo, sebagai perusahaan pemenang lelang.

Sementara itu, dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, majelis hakim yang dipimpin Gusrizal menolak eksepsi terdakwa anggota Komisi Pemilihan Umum Daan Dimara. Hakim menyatakan persidangan Daan dilanjutkan. Eksepsi tim pengacara terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga kami tolak, ujar Gusrizal dalam putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Menanggapi putusan sela itu, Erick S. Paat, pengacara Daan, akan mengajukan permohonan banding. Menurut dia, putusan majelis tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta dakwaan. SUTARTO | RIKY FERDIANTO

Sumber: Koran tempo, 7 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan