Kepala Dinsos Kendari Jadi Tersangka Korupsi [02/07/04]

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Selasa (29/6) telah menetapkan Kepala Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari Ansar Tombili sebagai tersangka dalam kasus manipulasi/korupsi penyaluran dana pengungsi tahun 2002.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Umbu Lage Lozara kepada Media di ruang kerjanya kemarin mengatakan penetapan Ansar Tombili sebagai tersangka setelah kejaksaan memeriksa tiga belas orang saksi.

Saksi-saksi yang telah diperiksa adalah Djaenuddin Lurah Matta, pimpinan proyek penyaluran bantuan pengungsi, bendahara proyek, juru bayar, penyalur lapangan, dan tiga orang staf Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kota Kendari.

Setelah didesak nama-nama saksi yang telah diperiksa kejaksaan, Umbu Lage Lozara tidak dapat menyebutkan satu per satu, karena saksi-saksi ini masih akan diperiksa dalam pengembangan penyelidikan.

Kepala Kantor Sosial Kota Kendari telah terbukti memanipulasi dana pengungsi untuk 97 jiwa orang. Satu jiwa memperoleh bantuan pada tahun 2002 sebesar Rp2 juta sehingga jumlah dana pengungsi yang dimanipulasi oleh Kepala Kantor Dinas Sosial sebanyak Rp198 juta.

Korupsi dengan modus memanipulasi data pengungsi oleh Kepala Kantor Sosial Kota Kendari rencananya akan diselesaikan dalam waktu sebulan. Tanggal 29 Juli ini rencananya penyelidikan telah rampung.

Kasus manipulasi dana pengungsi di Kota Kendari sebelumnya telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari sejak tahun 2003 lalu. Namun, penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari menetapkan empat orang Lurah di Kota Kendari sebagai tersangka. Keempat lurah tersebut adalah Lurah Bonggoeaya Muhamad Abduh Rasyid, Lurah Mandonga Yahyu Piabang, Lurah Wua-Wua Samal, dan Lurah Matta Djaenuddin.

Dalam penyelidikan kejari belum dapat menyelesaikan kasus manipulasi yang diduga nilainya miliaran rupiah ini, sehingga untuk pengembangan kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sultra sejak tanggal 27 Juni lalu,

sehingga pada tanggal 29 Juni berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh dan keterangan dari saksi-saksi, kejaksaan tinggi resmi menetapkan Kepala Kantor Sosial Kota Kendari sebagai tersangka korupsi. (HM/S-6)

Sumber: Media Indonesia 2 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan