Kepala Jaksa Sulawesi Selatan Tidak Diperiksa
Pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan jaksa penuntut umum kasus Achmad Ali dan Alimuddin Karim akan dilakukan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengatakan hasil pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tersebut nantinya akan dikirim ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta untuk diteliti.
Kemas mengatakan pemeriksaan tidak hanya terhadap kepala kejaksaan negeri dan jaksa kasus Achmad Ali. Semua diperiksa, termasuk asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, ujarnya di kantornya kemarin.
Kendati begitu, kata Kemas, kepala kejaksaan tinggi tidak akan dieksaminasi. Menurut Kemas, meski kepala kejaksaan tinggi ikut dalam pemaparan kasus dan memeriksa berkas perkara, berkas dakwaan yang tidak cermat bukan berasal dari sisi materiil. Kepala kejaksaan tinggi tidak akan diperiksa, kata Kemas.
Dua hari lalu, Pengadilan Negeri Makassar menolak dakwaan jaksa terhadap terdakwa mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Achmad Ali dan mantan Bendahara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Alimuddin Karim. Ketua majelis hakim Sudirman Hadi menyatakan dakwaan jaksa tidak cermat. Jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa tidak jelas, ujar hakim. Atas putusan sela itu, kejaksaan menyatakan akan memeriksa jaksa kasus tersebut dan melakukan eksaminasi (evaluasi).
Kemas mengatakan, setelah diperiksa pengawasan, nantinya akan dirumuskan kesalahan atau kelalaian jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi dana di Universitas Hasanuddin itu. Hukumannya bisa dari yang teringan hingga yang berat, ujar Kemas di Kejaksaan Agung kemarin. Hukuman teringan, kata dia, berupa teguran tertulis. Namun, mengenai hukuman yang terberat, Kemas enggan menjelaskannya.
Masyhudi Ridwan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menyatakan siap memeriksa jaksa kasus Achmad Ali. Jika dari pemeriksaan ditemukan bahwa jaksa tidak menangani kasus secara profesional, pemeriksaan dilanjutkan oleh pengawasan, ujarnya. SANDY INDRA PRATAMA | IRMAWATI
Sumber: Koran Tempo, 14 Juni 2007