Kepala Kantor Pajak Dituntut 12 Tahun
Sidang kasus dugaan gratifikasi Bank Jabar terus berlangsung. Setelah mantan Dirut Bank Jabar Umar Syarifudin divonis tujuh tahun penjara pada awal April lalu, giliran Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Edi Setiadi dituntut dalam kasus tersebut.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor kemarin (5/7), jaksa penuntut umum (JPU) meminta terdakwa kasus dugaan gratifikasi Bank Jabar tersebut dihukum 12 tahun penjara.
Jaksa menyatakan, sama sekali tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Ketika kasus itu terjadi pada 2003, Edi menjabat kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung I.
Menurut tim JPU yang diketuai Rudi Margono, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan bagi terdakwa. Di antaranya, dia dinilai selalu berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam sidang. Selain itu, terdakwa dinilai kerap memengaruhi saksi lain agar tidak mengakui perbuatannya. ''Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,'' kata Rudi saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman kurungan, JPU menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Edi juga dituntut agar membayar uang pengganti kerugian negara Rp 565 juta.
Edi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,55 miliar dari Umar Syarifudin sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar pada tahun buku 2002. Atas perbuatan tersebut, dia dijerat pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada saat yang sama, Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo menjalani sidang perdana kasus korupsi APBD. Dia mendengarkan dakwaan yang dibacakan tim JPU. Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan bahwa terdakwa diduga menggunakan APBD Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2006 dan 2007 untuk kepentingan pribadi.
" Selama Januari 2006 sampai November 2007, terdakwa diduga telah mencairkan dana kas daerah Rp 64,2 miliar,'' ungkap jaksa Suwarji. (ken/c5/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 6 Juli 2010