Kepala Polri dan Menteri Kehutanan Bentuk Tim Khusus

Dia menjamin semua kasus yang sedang ditanganinya itu tak akan berhenti di tengah jalan.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto dan Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban sepakat membentuk sebuah tim gabungan memberantas pembalakan liar. Kami bersinergi, siapa pun yang bersalah, kami tindak, kata Sutanto di Markas Besar Polri kemarin.

Tugas pertama tim yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri ini menyelidiki kerusakan hutan di Riau. Segera, saya yang pimpin langsung, kata Bambang Hendarso.

Tapi, menurut Kaban, tim itu bertugas menyelidiki tumpang-tindih wewenang antara polisi dan Departemen Kehutanan di Riau. Dia menjelaskan tim ini nanti akan meninjau semua kasus. Diharapkan tim ini merampungkan pekerjaannya pada akhir Juli ini. Hasilnya akan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Riau, ujar Kaban kemarin.

Sebelumnya, Kaban menyalahkah Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Sutjiptadi. Ia menilai penyidik kepolisian di Riau telah bertindak serampangan. Karena itu, dia meminta Kepala Polri mengevaluasi Sutjiptadi.

Sutjiptadi sejak diangkat menjadi Kepala Polda Riau pada Desember 2006 menyikat berbagai perusahaan. Bahkan, pada Februari lalu, Markas Besar Polri bersama Polda Riau juga menyegel kayu milik PT Riau Andalan Pulp & Paper dan sebuah perusahaan ternama lainnya di Riau.

Hingga akhir pekan lalu, di Polda Riau telah ada 157 kasus serta semuanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan kini tinggal diajukan ke kejaksaan. Kasus ini lahir selama Sutjiptadi menjabat kepala polda di sana.

Menurut Sutjiptadi, jumlah tersangka yang sudah ditetapkan mencapai 500 orang. Berdasarkan hasil investigasi penyidik, diketahui titik masalah illegal logging di Riau umumnya pada perizinan, katanya. Dia menjamin semua kasus yang sedang ditanganinya itu tak akan berhenti di tengah jalan.

Soal Kaban yang mengatakan di antara perusahaan yang digulung Polda, ada yang lengkap perizinannya, Sutjiptadi mengakui. Tapi, jika dalam pelaksanaannya terjadi penyalahgunaan, kami tetap memprosesnya. Sebab, mereka tidak melaksanakan izin itu secara benar, ujarnya. CHETA NILAWATY | DESY PAKPAHAN | IRA GUSLINA

Sumber: Koran Tempo, 17 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan