Kepala Polri Tak Percaya Skenario

KPK Punya Hak Gunakan Bukti Rekaman

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menolak mengomentari tentang rekaman percakapan yang disebut berisi skenario untuk menjadikan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka.

”Enggak ada itu. Ya, silakan sajalah mau ada apa. Kami on the track. Masak ada yang namanya skenario dalam upaya menegakkan hukum. Enggak ada itu penegakan hukum pakai skenario,” ujar Bambang, Kamis (22/10) di Jakarta.

Rekaman percakapan pejabat Polri dan Kejaksaan Agung serta saksi dugaan penyuapan kepada Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit dan Chandra dikabarkan kini berada di tangan Ketua Sementara KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak diharapkan segera menyerahkan rekaman itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Bambang juga membantah bahwa selama ini Polri, dalam menetapkan pasal yang dikenakan pada Bibit dan Chandra, berubah-ubah dan tidak masuk akal. Dia mengaku sudah berulang kali menjelaskan masalah itu dan tak ingin mengulanginya lagi.

Menurut Bambang, berkas penyelidikan kasus Chandra dan Bibit sudah lengkap dan tinggal diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Saat ditanya apakah ada kontak dari Tumpak terkait rekaman tersebut, ia menolak menjawab.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Muchtar mendesak KPK menggunakan bukti rekaman dalam mengusut indikasi rekayasa dalam kasus Bibit dan Chandra.

”KPK mempunyai hak menggunakan bukti rekaman itu. Pihak yang disebut-sebut merekayasa bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena merintangi pemeriksaan korupsi,” kata Zainal, Kamis. Ia juga mengatakan, pihak yang diduga berada dalam rekaman itu harus diselidiki.

Sugeng Teguh Santoso, pengacara Ary Muladi, menyatakan, pemeriksaan polisi dalam perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK (nonaktif) tampak stagnan. Polisi juga tak jelas kapan mengonfrontasi Ary sebagai saksi dengan Bibit dan Chandra. (dwa/sf/aik)

Sumber: Kompas, 23 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan