Kepala Sekolah Dicopot Karena Pungutan Liar

Dinas Pendidikan Kota Makassar mencopot dua kepala sekolah dari jabatan mereka karena memungut iuran liar dari siswa. Sakaruddin dicopot dari jabatan Kepala SMA 17 Makassar dan Majriah dari SD Negeri Paccerakkan. Empat kepala sekolah lainnya dimutasi dan dua lainnya diperingatkan.

Dinas Pendidikan Kota Makassar mencopot dua kepala sekolah dari jabatan mereka karena memungut iuran liar dari siswa. Sakaruddin dicopot dari jabatan Kepala SMA 17 Makassar dan Majriah dari SD Negeri Paccerakkan. Empat kepala sekolah lainnya dimutasi dan dua lainnya diperingatkan.

"Pungutan itu tidak melalui rapat dengan orang tua," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muh. Natsir Azis kemarin. Meski uang pungutan disetor ke rekening sekolah disertai tanda penerimaan, mereka dinilai salah karena menyalahi prosedur pungutan.

Menurut Natsir, untuk memungut iuran, kepala sekolah harus mendapat persetujuan orang tua siswa. Jika disetujui, usul itu diajukan kepada dinas pendidikan untuk mendapatkan rekomendasi. Pihaknya menjatuhkan sanksi karena sudah mengingatkan secara lisan. "Tapi tidak dihentikan," katanya.

Adapun sanksi mutasi dijatuhkan kepada empat kepala sekolah karena menghentikan pungutan setelah mendapat peringatan. Kepala sekolah lainnya hanya diberi peringatan karena orang tua siswa tidak keberatan dengan pungutan dari sekolah. Natsir mengatakan pihaknya tidak melarang guru dan kepala sekolah mengkoordinasi pengadaan buku bagi siswa baru. Syaratnya tidak boleh ada paksaan karena tidak semua orang tua mampu. “Jangan mengharuskan siswa membayar dulu baru kemudian mendaftarkan.”

Di Kabupaten Serang, Banten, 1.600 unit dari total 5.565 ruang kelas tidak layak pakai karena rusak berat. Adapun 1.471 ruang lainnya dalam kondisi rusak ringan. “Kami minta pemerintah berfokus membenahi sarana fisik sekolah,” kata anggota Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serang, Abdul Muhyi. Dia menilai anggaran pendidikan Rp 80 miliar tidak cukup. Asisten Daerah II Kabupaten Serang Lalu Atharusalam Rais menyatakan selama ini pembangunan fisik sekolah dibatasi oleh kemampuan anggaran pemerintah daerah. irmawati | mabsuti ibnu marhas

Sumber: Koran  Tempo, 23 Juli 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan