Kepala Seksi Bea-Cukai Bandung Ditangkap

Surat penetapan sebagai tersangka diteken pada Senin malamnya.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menahan tersangka ke-20 kasus penipuan restitusi pajak ekspor. Bayu Laksono, kepala seksi pada Kantor Bea dan Cukai Gedebage, Bandung, ditangkap di Bandung dini hari kemarin dan langsung dibawa ke Jakarta.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syahrul Mama mengatakan kemarin, Bayu merupakan atasan tersangka Sarif Rukman, petugas dokumen Bea-Cukai yang memperlancar lolosnya dokumen ekspor fiktif. Ia baru ditangkap karena sebelumnya sedang cuti kerja.

Kepala Satuan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yan Fitri mengatakan, Bayu dijemput tiga petugas Polda Metro Jaya yang berangkat ke Bandung kemarin dini hari. Surat penetapan sebagai tersangka diteken pada Senin malamnya, ujarnya.

Penangkapan Bayu berdasarkan keterangan 18 tersangka yang sejak Sabtu lalu penanganannya dialihkan ke Polda Metro Jaya oleh Kepolisian Resor Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi masih mengantongi beberapa nama tersangka yang masih belum tertangkap, selain nama tujuh tersangka yang telah melarikan diri ke luar negeri.

Polisi juga masih menahan Faisal Siregar, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pademangan, Jakarta Utara. Tersangka ke-19 itu ditangkap Senin malam lalu, sepulang berhaji. Polisi mengaku masih mengumpulkan barang bukti keterlibatan Faisal tapi, Yang penting tersangkanya diamankan dulu, kata Yan.

Kepala Polres KPPP Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Luki Hermawan mengatakan kemarin, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan kepada Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat lalu, perihal restitusi fiktif yang menimbulkan kerugian negara Rp 25 miliar itu. Pengiriman surat ke Dirjen Pajak dilakukan untuk mendapatkan bukti-bukti kejahatan, setelah permintaan yang sama kepada Kantor Pelayanan Pajak Pademangan tak ditanggapi.

Yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pademangan hanya surat perintah pembayaran ke bank. Lampiran-lampiran dokumen pengeluaran uangnya (invoice, penerimaan ekspor barang, dan faktur pajak) tidak diberikan, kata Luki. YULIAWATI | IBNU RUSYDI | RAMIDI | ENDANG PURWANTI

Sumber: Koran Tempo, 18 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan