Kepolisian Daerah Riau Tetap Tunggu Izin Presiden

Jaksanya mintanya begitu.

Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Sutjiptadi menyatakan akan tetap menunggu izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa lima bupati di Riau terkait dengan kasus pembalakan liar.

Kelima bupati tersebut adalah Tengku Azmun Djaafar (Bupati Pelalawan), H R. Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu, Ketua Partai Demokrat Riau), Burhanuddin Husin (Bupati Kampar, bekas Kepala Dinas Kehutanan Riau), Indra Muchlis Adnan (Bupati Indragiri Hilir), dan Annas Makmun (Bupati Rokan Hilir).

Ini yang memakan waktu. Berkas yang kami buat sudah sangat tajam, kata Sutjiptadi ketika ditemui di Semarang, Jawa Tengah, kemarin.

Sutjiptadi maklum bila urusan surat ini sedikit tersendat. Mungkin Presiden yang belum sempat karena di Istana kan banyak surat, ujarnya.

Sebelumnya, juru bicara kepresidenan, Andi Alfian Mallarangeng, mengatakan belum keluarnya surat izin Presiden tak perlu menjadi kendala. Sebab, menurut ketentuan, jika 60 hari sejak surat diterima belum ada respons, izin otomatis diberikan.

Namun, Andi tidak bisa memastikan apakah surat itu benar-benar sudah sampai ke tangan Presiden. Saya tidak mengurusi surat-menyurat, katanya. Kalau sudah sampai di meja Presiden, tiga hari juga sudah selesai.

Pada 7 Desember lalu, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi mengatakan belum pernah menerima surat permohonan izin dari Kepala Kepolisian RI. Belum. Tanyalah kepada mereka (kepolisian).

Padahal Direktur Tindak Pidana Tertentu Kepolisian RI Brigadir Jenderal Hadiatmoko memastikan surat permohonan izin sudah dikirim pada 27 September. Ia mengatakan hal itu kepada Tempo sambil menunjukkan bukti penerimaan surat dari Sekretariat Kabinet. Sejauh ini pun tak ada pengembalian atau permintaan dari Istana untuk melengkapi surat yang dikirim.

Menurut Sutjiptadi, izin Presiden sangat diperlukan sebagai syarat pemeriksaan. Menurut undang-undang memang begitu dan jaksanya mintanya pun begitu. Ia memastikan tak akan berani memeriksa para pejabat itu sebelum ada izin. Penegak hukum tidak boleh langgar hukum.

Sutjiptadi memastikan polisi telah mengajukan berkas ke kejaksaan terkait dengan kasus pembalakan liar di Riau. Namun, berkas tersebut dikembalikan ke polisi karena dianggap belum lengkap. Kejaksaan minta supaya kami melengkapi berkas dengan memeriksa para pejabat yang mengeluarkan izin, katanya.

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Tengku Azmun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pembalakan liar, dalam kasus yang ditangani polisi, kelima bupati tersebut baru akan diperiksa dalam status sebagai saksi. Untuk menjadi tersangka masih harus melihat perkembangan nanti, ujar Kepala Polda Riau. ROFIUDDIN

Sumber: Koran Tempo, 19 Desember 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan