Kepolisian Harus Ungkap Penanganan Perkara Korupsi ke Publik
Press Release ICW
Kepolisian RI harus membuka seluruh informasi publik terkait perkara korupsi yang ditangani jajaran Kepolisian mulai dari Mabes, Polda, Polwil, dan Polres. Beberapa informasi publik terkait kasus/perkara korupsi yang ditangai oleh berbagai jenjang kepolisian antara lain :
1. Nama kasus/perkara, tanggal sprindik, inisial dan jabatan tersangka, kerugian negara, tanggal selesainya proses penyidikan (P21) serta tanggal pelimpahan pada Kejaksaan. Selain itu, pihak Kepolisian diseluruh Indonesia juga harus menyampaikan ke publik dimana kasus tersebut ditangani, apakah di Mabes Polri, Polda, Polwil atau Polres setiap tahun dari tahun 2010.
2. Anggaran penanganan kasus korupsi dan realisasinya dimasing-masing jenjang institusi Kepolisian seluruh Indonesia setiap tahun dari tahun 2010.
3. Jumlah penyidik kasus/perkara korupsi yang terdapat dimasing-masing Polres, Polwil, Polda dan Bareskrim Mabes Polri.
Selama ini, Kepolisian hanya mempublikasikan informasi terkait penanganan perkara kasus korupsi berupa angka statistik. Penyajian data seperti ini sulit digunakan oleh publik untuk mengawasi dan menilai kinerja penanganan perkara. Publik sulit menilai apakah kasus yang masuk dalam statistik adalah kasus yang memang baru ditangani pada tahun tersebut atau merupakan kasus yang telah ditangani dari tahun-tahun sebelumnya.
Tiga informasi diatas merupakan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi tersebut bukanlah informasi yang dikecualikan menurut undang-undang ini, karena tidak ada substansi dan bukti hukum penanganan perkara yang harus dibuka oleh penyidik Kepolisian pada publik.
Sebagaimana diketahui, ICW telah merilis laporan tren korupsi hasil pemantauan penanganan kasus korupsi selama semester I 2010 - semester I 2015 diberbagai instansi penegak hukum pada tanggal 7 September 2015. Laporan ini merupakan hasil ICW atas penanganan kasus/perkara korupsi yang ditangani Kepolisian dalam periode ini. Selama periode pemantauan ini, ICW menemukan bahwa Kepolisian menangani 622kasus/perkara korupsi diseluruh Indonesia dengan kerugian negara sekurangnya Rp 3,3 triliun. Akan tetapi, data ini dibantah oleh Humas Mabes Polri dengan menyatakan bahwa dalam periode 2010-semester I 2015, pihak Kepolisian telah menangani perkara jauh lebih besar dibandingkan temuan ICW (Sindo, 8 September 2015).
Oleh karena itu, untuk mendapatkan data penanganan perkara lebih akurat ICW mengajukan permintaan informasi berupa :
1. Nama kasus/perkara korupsi yang disertai dengan tanggal penetapan sprindik, tanggal selesainya penyidikan (P21), pelimpahan ke Kejaksaan, nama atau inisial tersangka, nilai kerugian negara, nama institusi yang menangani (Mabes Polri, Polda, Polwil atau Polres) mulai dari semester I 2010 sampai semester I 2015
2. Jumlah penyidik kasus/perkara korupsi yang terdapat di masing-masing institusi Polri seperti Bareskrim, Polda, Polwil dan Polres diseluruh Indonesia mulai dari tahun 2010 – sampai 2014.
3. Jumlah dan realisasi anggaran penanganan kasus/perkara korupsi yang dikelola oleh masing-masing institusi Polri seperti di Bareskrim, Polda, Polwil, dan Polres diseluruh Indonesia mulai dari tahun 2010 sampai 2015.
4. Laporan tahun Kepolisian RI mulai dari tahun 2010 sampai 2014.
Selain permintaan informasi, ICW mendorong agar Kepolisan segera membangun sistem informasi sehingga informasi penanganan perkara diberbagai instansi Kepolisian seluruh Indonesia dapat dipantau Mabes Polri dan publik.
Jakarta, 28 September 2015
Divisi Investigasi ICW
Lais Abid (082133026610), Wana Alamsyah (087878611344)