Keputusan Itwasum Bebaskan Susno Duadji, Citra Polisi Makin Terpuruk

Keputusan Inspek­torat Pengawasan Umum (It­wa­sum) Mabes Polri yang menya­ta­kan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tak bersalah disesal­kan ba­­nyak pihak, termasuk pur­­na­­wi­rawan polisi. Misalnya, Kom­bes (pur) Bambang Widodo Umar menilai keputusan itu ter­­buru-buru.

''Dua jam diperiksa, kok langsung dinyatakan clear (tidak ber­salah),'' katanya kemarin (7/10).

Bambang yang saat ini menjadi aktivis LSM dan pengamat kepolisian itu menyatakan, langkah itwasum menilai Susno memang sudah prosedural. Hanya, dia mempertanyakan apakah tidak ditemukan indikasi kesalahan apa pun dari Susno. ''Orang luar saja tahu bahwa dalam pemeriksaan pimpinan KPK, dakwaan berubah-ubah,'' ujarnya.

Mantan reserse yang pada 1972 menggagalkan pembajakan pesawat tersebut berharap Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri punya pertimbangan lebih bijaksana. ''Tentu Kapolri bisa memperhatikan kritik dari luar,'' tutur Bambang.

Soal Susno nonaktif selama pemeriksaan pimpinan KPK, dia menilai fair. ''Itu justru akan meningkatkan pamor lembaga (kepolisian). Ingat, ini Korps Bhayangkara lho, penegak hukum,'' tegasnya.

Senada dengan Bambang, Ketua Indonesian Police Watch Neta Sanusi Pane menduga ada yang tidak beres dalam pemeriksaan Susno. Dia menilai keputusan Itwasum membebaskan Susno dari dugaan penyalahgunaan wewenang justru membuat citra polisi makin terpuruk.

Dari pemeriksaan oleh Itwasum Mabes Polri, tidak ditemukan bukti penyimpangan dalam penetapan tersangka dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Dengan begitu, Susno bebas dari sanksi.

''Hasil penyelidikan tidak menunjukkan adanya intervensi dalam penyalahgunaan wewenang,'' jelas Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Jusuf Manggabarani di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, Susno tidak bisa dikatakan melanggar kode etik disiplin profesi dan pidana Polri. ''Sa­ngat tidak logis jika Polri menonaktif­kan Komjen Susno. Hal tersebut di­atur dalam pasal 10 PP No 2/2003,'' tegas mantan Kapolda Sulsel itu.

Berdasar hasil pemeriksaan, te­rang dia, selama proses peningkatan saksi menjadi tersangka, tidak terbukti ada intervensi. Itu hasil pengembangan dari data dan fakta yang dimiliki penyidik.

Susno dilaporkan tim pengacara KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengusutan kasus Chandra dan Bibit. Bukti yang disajikan, antara lain, penetapan pasal yang berubah-ubah. Selain itu, Susno diketahui telah menemui buron KPK Anggoro Widjojo di Singapura.

Selain tak terbukti menyalahgunakan wewenang, Susno dinilai tidak terbukti menerima suap dari Budi Sampoerna. Alasannya, penerbitan surat dari Budi Sampoerna yang juga nasabah Bank Century atas pencairan uang USD 18 juta tersebut dilakukan atas ini­siatif sendiri. Surat itu dilatarbelakangi permintaan direksi Bank Century menyusul adanya permintaan pencairan dana deposito dari Budi. Karena itu, muncul surat keterangan atau rekomendasi Kabareskrim, baik yang pertama maupun kedua. Jusuf menyatakan, penerbitan surat kete­rangan atau rekomendasi tersebut masih dalam lingkup tugas dan kewenangan Kabareskrim.

Di tempat terpisah, sumber Jawa Pos di Mabes Polri membisikkan, walaupun tidak dinyatakan melanggar oleh itwasum, Susno tetap akan diganti. ''Itu untuk menjaga nama baik Pak Susno dan institusi Polri,'' ungkap sumber tersebut.

Dia menyebutkan, Susno bakal di­ganti oleh seorang perwira berbintang dua yang juga mantan Kapolda. Siapa? ''Namanya akan keluar dalam waktu dekat. Sekarang masih digodok,'' ujarnya.

Sementara itu tim pembela hukum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan kecewa de­ngan hasil pemeriksaan Susno Duadji. ''Ketika hasilnya begini atau begitu, ada sesuatu yang pa­­tut dipertanyakan. Apalagi ketika (inspektur pengawasan umum/Irwasum) menyatakan tidak terbukti, ini keterlaluan,'' ujar anggota tim pengacara KPK Ahmad Rivai.

Kekecewaan itu bertambah, kata Rivai, karena hingga kini KPK sebagai pelapor sama sekali belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. ''Sama sekali kami belum pernah dimintai keterangan, kok tahu-tahu sudah ada kesimpulan,'' ucapnya.

Menurut Rivai, polisi telah bertindak tidak adil secara luar biasa. Proses hukum tidak dijalankan sesuai dengan aturan sebenarnya. ''Tentu saja, keputusan itu tak bisa diterima,'' katanya.

Hari ini (8/10), tim pembela hukum KPK akan datang ke Komisi Kepolisian Nasional (Ko­mpolnas) untuk menindak­lanjuti laporan Irwasum Ma­bes Polri tersebut. ''Kami akan mempertanyakan langkah yang dilakukan kepolisian,'' ujarnya. (rdl/git/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 8 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan